Indonesia Dan Swiss Menandatangani Kerja Sama Timbal Balik Untuk Memberantas Kejahatan. (Foto: Kementerian Hukum Dan HAM)
Dream – Indonesia menggandeng Swiss untuk memberantas kejahatan perpajakan. Hal ini ditandatangani dengan perjanjian bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance/MLA) yang dilakukan di Bernerhof Bern, Swiss.
Perjanjian yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dan Menteri Kehakiman Swiss, Karin Keller-Sutter, memuat 39 pasal.
Misalnya, mengatur bantuan hukum tentang pelacakan, pembekuan, hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta.
Yasonna mengatakan perjanjian ini bisa digunakan untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud).
“ Perjanjian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melakukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya," kata dia, dikutip dari Merdeka.com, Rabu 6 Februari 2019.
Atas usulan Indonesia, perjanjian yang ditandatangani itu menganut prinsip retroaktif. Prinsip itu memungkinkan untuk menjangkau tindak pidana yang telah dilakukan sebelum berlakunya perjanjian sepanjang putusan pengadilannya belum dilaksanakan.
Prinsip ini bisa menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini.
Dubes Indonesia di Bern, Muliaman D Hadad, yang mendampingi Yasonna pada penandatanganan itu menyatakan, perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerja sama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa.
Dikatakannya, penandatanganan MLA menggenapi keberhasilan kerja sama bilateral RI-Swiss di bidang ekonomi, sosial dan budaya, yang selama ini telah terjalin dengan baik.
Penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi dalam berbagai kesempatan.
Antara lain pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2018 di mana Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerja sama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi.
Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan perjanjian MLA yang ke-10 yang ditandatangani Pemerintah RI (Asean, Australia, Hong Kong, RRC, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran), dan bagi Swiss adalah perjanjian MLA yang ke-14 dengan negara non-Eropa.
Dikutip dari laman Kemenkumham, perjanjian MLA Indonesia-Swiss ini diklaim sebagai sejarah keberhasilan diplomasi mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa. (ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN