Wow! Gaji Anggota DPRD DKI Naik 34 Persen Jadi Rp173 Juta?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 1 Desember 2020 13:15
Wow! Gaji Anggota DPRD DKI Naik 34 Persen Jadi Rp173 Juta?
Disebutkan bahwa anggaran RKT DPRD DKI Jakarta naik drastis tahun depan.

Dream – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta menyepakati nilai Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 sebesar Rp82,5 triliun.

Dalam KUA-PPAS itu, ada kenaikan signifikan untuk Recana Kerja Tahunan (RKT) DPRD DKI Jakarta. 

Seperti yang dilansir Merdeka.com, Selasa 1 Desember 2020, RKT DPRD DKI Jakarta itu terbagi ke beberapa kategori pendapatan langsung, pendapatan tidak langsung, dan kegiatan.

Total anggaran yang diajukan untuk tahun 2021 mencapai Rp8.383.791.000 per anggota.

Secara keseluruhan 106 anggota, maka anggota legislatif menghabiskan Rp888.681.846.000 dalam setahun hanya untuk kegiatan DPRD DKI.

Anggaran ini naik tinggi jika dibandingkan APBD DKI 2020. Tahun ini anggaran belanja pegawai DPRD DKI Jakarta hanya Rp152.329.612.000 per tahun. Salah satu yang mengalami kenaikan adalah gaji anggota dewan.

1 dari 3 halaman

Berapa Gaji Anggota Dewan?

Pada tahun 2020, 101 anggota DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp129 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp18 juta sehingga gaji bersih Rp111 juta.

Sedangkan, dalam RKT DPRD DKI 2021, setiap anggota akan mendapatkan gaji bulanan Rp173.249.250 sebelum dipotong pajak penghasilan (PPh).

Sementara pendapatan tak langsung DPRD DKI yang diusulkan pada 2021 mencapai Rp 1.720.800.000. Dengan rincian per anggota dewan mendapat Rp 143.400.000.

Kemudian pendapatan tak langsung seperti Bimtek Sekwan luar daerah diusulkan Rp60 juta, bimtek fraksi luar daerah Rp60 juta, dan tunjangan reses Rp 144 juta. Sementara kegiatan sosial dalam setahun mencapai Rp3.360.000.000 serta reses Rp 960.000.000.

Secara keseluruhan anggaran diusulkan DPRD DKI untuk kegiatan dalam jika dikalkulasikan mencapai Rp8.383.791.000. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari DPRD DKI terkait beredarnya RKT DPRD DKI 2021 ini. 

2 dari 3 halaman

Desak PSBB II Lebih Tegas, DPRD DKI Minta Tunjangan PNS Tertentu Tak Dipotong


Desak PSBB II Lebih Tegas, DPRD DKI Minta Tunjangan PNS Tertentu Tak Dipotong

© Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Foto: Merdeka.com)
Prasetio Edi Marsudi berharap Anies Baswedan lebih tegas dalam penerapan PSBB.

 

Dream - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan penerapan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat. Keputusan tersebut sebagai respons menyikapi perkembangan kasus positif Covid-19 di ibu kota yang terus meningkat.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Anies akan lebih tegas dalam penerapan PSBB kedua kalinya ini.

" Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas," kata Prasetio dikutip dari Merdeka.com, Kamis 10 September 2020.

 

 

 
3 dari 3 halaman

Mohon Tunjangan Tak Dipotong

Prasetio juga memberikan dukungan terhadap keputusan gubernur yang kembali memberlakukan PSBB ketat. Sebab, ia melihat jumlah kasus aktif Covid-19 di DKI Jakarta semakin tinggi.

" Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran virus Corona, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan," ucapnya.

Tetapi, dia meminta Anies tidak melakukan pemotongan tunjangan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai pengawas di lapangan saat PSBB.

" Seperti PNS di Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Perhubungan. Mereka itu yang capek di lapangan, dan jangan sampai ada pemotongan," jelasnya.

Beri Komentar