Berhembus Lagi, Meterai Rp3000 dan Rp6000 Akan Dihapus

Reporter : Syahid Latif
Rabu, 26 Agustus 2020 06:47
Berhembus Lagi, Meterai Rp3000 dan Rp6000 Akan Dihapus
Sebagai gantinya, masyarakat akan menggunakan meterai bernilai Rp10 ribu

Dream - Masyarakat takkan lama lagi akan menghapus materai bernilai Rp3000 dan Rp6000 dari peredaran. Sebagai gantinya masyarakat akan menggunakan materai Rp10 ribu.

Rencana penghapusan dua materai tersebut merupakan bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang Bea Meterai yang akan digodok pemerintah dan DPR RI. Dua lembaga ini sudah sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja).

" Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk digeser dari komisi XI untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Meterai," kata Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang Komisi XI DPR RI.

Usulan untuk menghapus dua meterai yang saat ini berlaku sebetulnya sudah berhembus sejak 2019 lalu. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal menjelaskan, pemerintah kala itu telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea materai kepada DPR RI.

Dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10 ribu.

 

1 dari 3 halaman

Untuk diketahui, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985 yang saat itu masih bernilai Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Dua tahun yang lalu, tarif bea meterai naik menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp 10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Yon menjelaskan, revisi RUU Bea Meterai menjadi penting dievaluasi karena merupakan aturan lama. Rencana perubahan tarif bea materai tersebut, ujar dia, juga diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020.

" Mudah-mudahan, kalau saya pikir itu masuk Prolegnas juga untuk tahun 2020. Kalau ini jadi insya Allah kita berhadapan dengan UU Bea Materai yang baru mungkin dalam waktu tidak terlalu lama," kata Yon.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada rapat komisi XI tertanggal 3 agustus 2019 juga pernah mengusulkan perubahan bea materai menjadi satu harga yaitu Rp 10.000 per lembar.

" Kami mengusulkan di dalam RUU ini penyederhanaan tarif bea meterai hanya menjadi satu tarif saja yang tetap yaitu menjadi Rp 10.000," kata Sri Mulyani kala itu.

Ketika mengajukan usulan tersebut, kondisi perekonomian dilihat dari pendapatan per kapita dianggap sudah membaik.Dengan pertimbangan tersebut, nilai bea materai maksimal sebesar Rp 6.000 yang sudah berlaku belasan tahun, dan sudah tidak relevan. Maka perlu disesuaikan.(Sah)

(Sah, Sumber: Liputan6.com)

2 dari 3 halaman

Ciri-Ciri Meterai Palsu, Jangan Tergoda Harga Murah!

Dream - Sahabat Dream, meterai atau banyak diucapkan sebagai materai, merupakan barang yang wajib dibubuhkan ke surat pernyataan atau perjanjian tertentu. Tanpa keberadaan meterai, nantinya dokumen-dokumen penting menjadi tidak sah. 

Tak hanya di kantor pos, kini banyak pengelola toko online yang menjual barang berharga ini. Sayangnya peredarannya juga diikuti dengan materai bekas alias rekondisi yang `gentayangan`.

Salah satu ciri paling terlihat dari materai bekas ini adalah harganya yang sangat murah, di bawah harga nominal, yaitu Rp3 ribu dan Rp6 ribu. Selain itu, masih cara membedakan materai asli dan palsu.

Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 19 November 2019, Kepala Unit Pemeriksaan Keaslian Produk Perum Peruri, Fuguh Prasetyo, perbedaan antara meterai palsu dan yang asli bisa dilihat dari lambang Garuda serta cetakan bunga yang memakai tinta alih warna atau berubah warna.

Meterai asli juga memiliki 17 digit nomor seri yang tercetak dengan jelas. Nomor seri ini memiliki angka yang berbeda-beda di setiap meterai. Biasanya meterai palsu menggunakan nomor seri yang sama antara satu meterai dengan yang lainnya.

Cara mengecek meterai menggunakan prinsip yang sama ketika hendak mengecek keaslian uang, yakni 3D. Hanya saja dalam mengecek meterai 3D berarti, dilihat, diraba, digoyang.

" Untuk mengetahui keaslian pakai 3D, dilihat diraba, dan digoyang. Identifikasi pertama dilihat dari cetakan," kata dia di Jakarta. 

3 dari 3 halaman

Perhatikan Desain Pengamanan

Meterai asli, kata Fuguh, memiliki desain security, yakni terdapat logo Kementerian Keuangan, teks DJP, dan angka nominal. Juga terdapat teks berukuran mikro bertuliskan Ditjen Pajak.

" Jadi kalau diraba ini (meterai) sama seperti uang. Cetakan akan terasa kasar. Fitur ini sama seperti yang diterapkan di uang. Yang digoyang ini bunga yang memiliki tinta alih warna," kata dia.

Jika uang kertas memiliki benang pengaman, di meterai asli terdapat hologram. Warnanya perak dan ada color image.  “ Kalau dari sudut pandang tertentu akan berubah warnanya,” kata dia.

Meterai palsu biasanya memiliki gambar yang kurang jelas dengan warna yang kurang solid. Nomor yang terdiri dari 17 angka di meterai palsu pun biasanya sama dengan meterai-meterai palsu yang lain.

" Ketika menemukan gambar tidak jelas, itu bisa dipastikan meterai palsu,” kata dia.

Selain itu, efek perabaannya akan hilang jika disentuh dengan ujung kuku atau jari. “ Tinta alih warna palsu dicetak dengan metalik atau glossy,” kata dia.

Beri Komentar