Pegawai Negeri Sipil (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait besaran manfaat asuransi kematian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketentuan yang mulai berlaku 1 April 2023 juga mengatur nominal manfaat asuransi untuk anggota keluarga dari PNS yang meninggal dunia.
Pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 mengatur besaran manfaat asuransi kematian yang diterima para PNS atau pensiunan PNS yang meninggal diberikan senilai Rp8 juta.
" Dalam hal Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan sebesar Rp 8.000.000," tulis PMK Nomor 23 Tahun 2023, dikutip dari Liputan6.com, Senin, 20 Maret 2023.
Sementara itu bagi pasangan PNS (istri atau suami) yang meninggal dunia akan mendapatkan manfaat asuransi kematian sebesar Rp6 juta. Adapun anak-anak kandung PNS yang meninggal juga akan memperoleh manfaat asuransi senilai Rp 4 juta.
" Dalam hal Isteri/Suami meninggal dunia diberikan sebesar Rp6.000.000,00; dan dalam hal Anak meninggal dunia diberikan sebesar Rp4.000.000,00," jelas aturan tersebut.
Aturan baru ini merupakan bentuk perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2016 menjadi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2023.
Dream - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan diberikan sejumlah tunjangan.
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyebut pemerintah akan menanggung semua biaya pemindahan. Sebanyak 16.990 ASN, TNI, dan Polri, akan ditempatkan di 211 tower apartemen dengan kapasitas 11.619 unit.
" Tunjangan lain yang diberikan adalah tunjangan kemahalan, biaya sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN," ujar Suharso, dikutip dari akun Instagram resmi @suharsomanoarfa.
Selain itu, pemerintah juga akan menanggung pasangan ASN, 2 anak dan 1 asisten rumah tangga. Kemudian terdapat sejumlah komponen yang akan dibiayai pemerintah saat ASN, TNI, dan Polri, dipindahkan ke IKN.
Komponen yang dibiayai meliputi uang harian selama proses pemindahan, biaya pengepakan dan biaya angkutan barang, biaya transportasi dan biaya tunggu atau biaya penginapan transit di Balikpapan.
Sementara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan skema pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahap pertama, atau pada 2024, ASN, TNI dan Polri yang dipindahkan ada sebanyak 16.990 orang.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan beragam fasilitas untuk kenyamanan ASN yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, seperti sarana olah raga, lahan hijau, apartemen, danau, dan lain sebagainya.
Dream - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, TNI dan Polri, untuk melaporkan harta kekayaan.
Kemudian bagi yang sudah melakukan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, bukti penerimaannya dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
" LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN maupun SPT Tahunan," demikian mengutip isi SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023.
Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.
Selama ini, pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, dan SPT Tahunan yang dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara untuk TNI dan Polri belum diatur khusus.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui satu dokumen yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya terhadap aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Kemudian, bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.
Dalam surat edaran yang baru juga menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Teknis penyampaian hasil pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan. Kementerian PANRB akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kepatuhan penyampaian LHKAN.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia