Mau Dapat Diskon Pajak Dari Pemerintah? (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasiltas Pajak Penghasilan (PPh) hingga 31 Desember 2021. Perpanjangan fasilias itu sebagai bagian dari penanganan pemerintah terhadap dampai pandemi Covid-19.
Dikutip dari Liputan6.com, Jumat 16 Juli 2021, fasilitas PPh itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020, yaitu tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
Kemudian, sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto, pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan serta pengenaan tarif PPh 0 persen dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta.
Di samping itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap insentif perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka menghadapi dampak pandemi Covid-19.
“ Pemberian insentif perpajakan perlu diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang tertahan dan perlu lebih didukung laju pemulihannya, seperti jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa angkutan, konstruksi, dan akomodasi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor, di Jakarta.
Berikut ini adalah penyesuaian yang dilakukan pemerintah.
1. Insentif PPh Pasal 21
-Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.
-Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) danperusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
2. Insentif Pajak UMKM
-Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
-Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
3. Insentif PPh Final Jasa Konstruksi
-Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.
4. Insentif PPh Pasal 22 Impor
-Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 730 bidang usaha) mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
-Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
5. Insentif Angsuran PPh Pasal 25
-Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 216 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.018 bidang usaha) mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50 persen dari angsuran yang seharusnya terutang
-Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan perusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
6. Insentif PPN
-Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 132 bidang usaha tertentu (sebelumnya 725 bidang usaha) mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.
-Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) danperusahaan di kawasan berikat tidak lagi mendapat fasilitas ini.
Pemberi kerja atau waib pajak harus menyampaikan pengajuan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 yang Ditanggung Pemerintah, insentif insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id. Tujuannya agar mereka bisa kembali menggunakan fasilitas itu.
Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021,diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.
Ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021, sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021. Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizki Bayu Kencana)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik