Besok, Buruh Demo Besar-besaran

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 1 Oktober 2019 16:48
Besok, Buruh Demo Besar-besaran
Aksi demonstrasi ini rencananya akan diikuti oleh 50 ribu peserta.

Dream – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar demo besar-besaran di sepuluh provinsi, Rabu 2 Oktober 2019. Aksi unjuk rasa ini menyuarakan isu-isu terkait buruh.

Aksi demonstrasi ini rencananya akan diikuti oleh 50 ribu peserta. Di Jakarta, aksi demo akan dipusatkan di depan Gedung DPR, Jakarta. Acara dimulai pukul 09.00 WIB.

Ada tiga tuntutan yang disuarakan, yaitu menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, menolak revisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta menolak upah murah.

1 dari 5 halaman

Tak Cukup dengan Lobi

Menurut Liputan6.com, KSPI menyatakan akan menggunakan strategi KLAP (Konsep, Lobi, Aksi, dan Politik) untuk memperjuangan tuntutannya. Sebelumnya Presiden KSPI, Said Iqbal, telah menyampaikan gagasannya kepada Presiden Jokowi di Istana Bogor.

KSPI merasa tidak cukup dengan melakukan pelobian, maka selanjutnya serikat pekerja akan melakukan unjuk rasa atau aksi demi menyampaikan aspirasi.

" Demonstrasi dilindungi konstitusi. Sebagai sebuah gerakan, KSPI tidak tabu dengan aksi unjuk rasa," kata dia.

Menurut Said, aksi demonstrasi sendiri merupakan sesuatu hal yang biasa untuk menyampaikan aspirasi.

" Untuk itu, besok (2 Oktober 2019) kaum buruh akan tetap melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. Khususnya di Jabodetabek aksi akan di DPR RI," kata dia.

(Sumber: Liputan6.com/Chrismonica)

2 dari 5 halaman

Tolak BPJS Kesehatan Naik, Buruh Kepung Jakarta Pada 2 Oktober 2019

Dream – Rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2020 direspons negatif kalangan buruh. Para pekerja ini rencananya akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 mendatang.

Aksi demonstrasi menentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu akan digelar Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang diklaim akan melibatkan 150 ribu buruh. Selain di Jakarta, rencana aksi juga akan digelar di 10 provinsi lain di Indonesia.

Dalam aksi tersebut, KSPI akan mengusung dua isu yaitu menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan mendesak revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“ (Pada) 2 Oktober, 150 ribu buruh kita akan melakukan aksi besar-besaran dengan titik pusat di DPR, ada dua isu yang diangkat,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 5 September 2019.

 

 

Para buruh akan bergerak di sepuluh kota industri. Perserikatan buruh ini menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan bukan solusi untuk menyelesaikan defisit. Kenaikan iuran justru akan memberatkan masyarakat.

Dia menyampaikan, KSPI bakal menempuh jalur citizen lawsuit atau gugatan warga agar iuran BPJS Kesehatan tidak jadi naik serta meminta UU Ketenagakerjaan tak jadi direvisi.

3 dari 5 halaman

Soroti Perubahan Iuran Jaminan Sosial

Lebih lanjut, terkait usulan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Iqbal menyarankan pemerintah meniru cara negara lain sebelum mengambil keputusan. Di negara lain, pemerintah biasanya menggelar proses sesi dengar pendapat dengan masyarakat sebagai pihak pembayar sebelum memutuskan kenaikan iuran.

" Jadi pembayar iuran dari penyelenggaran jaminan kesehatan itu ada tiga; pemerintah melalui PBI (Penerima Bantuan Iuran), pengusaha 4 persen, dan penerima upah (yang bekerja di perusahaan atau yang mandiri) 1 persen. Jadi itu harus public hearing, Karena ada 3 pihak itu," jelasnya.'

Said Iqbal pun menyatakan bahwa BPJS Kesehatan saat ini adalah milik rakyat. Berdasarkan perintah undang-undang yang membawahinya, ia menambahkan, hal tersebut dilaksanakan konstitusi dan dibayarkan oleh negara, buka pemerintah.

" Oleh karena itu, setiap kenaikan karena itu bukan milik pemerintah. Maka kewajiban pemerintah dan BPJS kesehatan dia harus public hearing, uji publik, karena pemiliknya rakyat!" tegas dia.

(Sumber: Liputan6.com/Athika Rahma)

4 dari 5 halaman

Iuran BPJS Kesehatan Naik, 120 Juta Peserta Ini Tak Perlu Risau

Dream – Pemerintah meminta masyarakat tak mampu untuk tak cemas dengan rencana kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran BPJS yang sampai 100 persen itu hanya berlaku pada peserta mandiri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia, Puan Maharani menyatakan iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat miskin penerima bantuan iuran (PBI) takkan mengalami kenaikan. 

“ Untuk PBI, rakyat yang ditanggung oleh negara itu tetap kita tanggung. Ada 96,8 juta dan yang lain-lain jadi hampir 120 juta warga miskin itu masih ditanggung negara,” kata Puan, di Jakarta, dikutip dari setkab.go.id, Kamis 5 September 2019.

Menurut Puan, rencana kenaikan iuran hanya berlaku bagi peserta mandiri yaitu dari segmen pekerja, penerima upah pemerintah, dan swasta. Kenaikan juga berlaku bagi pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

Puan juga menyampaikan, peserta mandiri yang iuran kepesertaannya tidak ditanggung oleh negara bisa memilih kepesertaan berdasarkan kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III yang besar iurannya berbeda-beda.

“ Jadi peserta mandiri bisa memilih ikut kelas I, kelas II, atau kelas III,” kata dia.

5 dari 5 halaman

Tunggu Perpres

Ketika ditanya tentang kepastian kenaikan iuran BPJS, Puan masih menunggu Peraturan Presiden tentang hal itu.

“ Kita tunggu Perpresnya. Kalau Perpresnya sudah ditandatangani semua harus kita lakukan,” kata dia.

Menurut Menko PMK itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan diterapkan mulai 1 Januari 2020. Hal ini dimaksudkan sekaligus untuk memberikan waktu kepada pihak terkait JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) – KIS (Kartu Indonesia Sehat) memperbaiki berbagai hal.

Sekadar informasi, kenaikan iuran BPJS direncanakan naik 100 persen. Iuran kelas I naik dari Rp81 ribu menjadi Rp160 ribu, kelas II dari Rp52 ribu jadi Rp110 ribu, dan kelas III dari Rp22.500 jadi Rp42 ribu. 

Beri Komentar