Begini Cara Lapor SPT Pajak Online, Ingat Besok Batas Terakhir!

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 30 Maret 2021 13:12
Begini Cara Lapor SPT Pajak Online, Ingat Besok Batas Terakhir!
Batas terakhir pelaporan SPT Pajak Online untuk pemotongan tahun 2020 akan berakhir besok, 31 Maret 2021. Daripada kamu kena denda, berikut tata cara lapor SPT Pajak Online dan cara mendapakan EFIN

Dream – Sahabat Dream, sudah mengirimkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2020? Jika belum sebaiknya segera membuka laptop kamu dan melaporkan pajak online melalui situs djponline.

Untuk kamu ketahui, batas terakhir pengiriman laporan SPT Pajak Tahun 2021 akan berakhir besok, Rabu, 31 Maret 2021. Jadi masih ada sisa waktu sekitar 1,5 hari lagi buat kamu melaporkan SPT Pajak Online.

Jika terlambat  melaporkan SPT Pajak setelah batas waktunya berakhir, kamu akan dikenakan denda Rp100 ribu.

Setiap warga berpenghasilan dan terdaftar sebagai wajib pajak, harus melaporkan SPT setiap tahun. Laporan ini berisi tentang jumlah pendapatan dan pajak yang dipotong oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Ketentuan lapor SPT ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Kini pelaporan SPT bisa lebih mudah dan cepat tanpa harus mengantre di kantor pajak. Pelaporan SPT Pajak bisa dilakukan melalui online di djponline.pajak.go.id. Berikut ini adalah caranya, dikutip dari Indonesia.go.id, Selasa 30 Maret 2021.

1 dari 4 halaman

Caranya Mengisi SPT Pajak Tahunan

1. Siapkan Formulir 1721 (bukti potong).

2. Buka situs www.pajak.go.id dan klik " Login" di sudut kanan atas. Atau buka situs www.djponline.pajak.go.id.

3. Isikan nomor NPWP dan kata sandi untuk login (jika belum punya akun, registrasi dulu pakai nomor EFIN). Isikan juga kode keamanan dan klik " Login" .

4. Jika sudah masuk dashbord layanan digital perpajakan, klik " Lapor" . Lalu, klik ikon " e-Filing" .

5. Selanjutnya, klik ikon " Buat SPT" dan akan ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab. Jika jawaban yang diberikan benar, akan muncul tombol " SPT 1770 SS" .

6. Lalu, wajib pajak akan masuk halaman formulir SPT. Isi data formulir (tahun pajak, status SPT, Pembetulan). Klik ikon " Selanjutnya" .

7. Sistem akan mendeteksi otomatis jika ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga. Gunakan data pembayaran itu untuk pengisian SPT, dengan klik " Iya" . Jika tidak, bisa menggunakan formulir 1721 (bukti potong) untuk acuan pengisian SPT.

2 dari 4 halaman

Isi Formulir SPT Pajak Tahunan

1. Kemudian di bagian A, isikan sejumlah data sesuai instruksi. Isi data penghasilan bruto selama setahun di poin 1.

2. Di poin 2, isi data pengurang (biaya jabatan, iuran pensiun, atau iuran Jaminan Hari Tua/Tunjangan Hari Tua, dan lain sebagainya).

3. Di poin 3, pilih " Penghasilan Tidak Kena Pajak" . Lalu sistem akan otomatis menghitung nilai pajak.

4. Di poin 6, isikan nilai Pph yang telah dipotong perusahaan. Setelah itu, akan diketahui status SPT, apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar.

5. Jika status nihil, klik " Lanjut ke B" (pengisian di bagian B). Jika SPT kurang bayar, akan ada pertanyaan lanjutan dan jika belum bayar, akan ada perintah untuk pembuatan e-Billing. Jika sudah bayar, isi nomor transaksi serta tanggal dan jumlah pembayaran. Jika SPT lebih bayar, silakan unggah dokumen pendukung. Dokumen bisa berupa bukti pemotongan pajak dari perusahaan atau lainnya.

6. Di bagian B, isikan sejumlah data sesuai sesuai instruksi. Isikan data penghasilan final maupun yang tidak kena pajak.

7. Kemudian lanjut ke bagian C dan isi data sesuai instruksi. Isi data nominal dan utang.

8. Saat masuk ke bagian D, silakan centang " Setuju" jika yakin data sudah benar. Selanjutnya, isi kode verifikasi yang akan dikirim oleh DJP ke surel wajib pajak dan salin kode verifikasi tersebut. Silakan paste kode di kolom paling akhir dan klik " Kirim SPT" .

9. Setelah SPT terekam pada sistem milik DJP, maka bukti penerimaan elektronik akan dikirimkan kantor pajak melalui surel wajib pajak.

3 dari 4 halaman

Lupa Password dan EFIN SPT Pajak, Ini Solusinya

Dream - Wajib pajak yang ingin mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak online wajib memasukkan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) dan kata kunci yang sudah terdaftar ke djponline.pajak.go.id. Namun karena hanya dipakai sekali dalam setahun, biasanya banyak orang lupa dengan password.

Satu-satunya cara untuk mengatur ulang password akun pajak kamu adalah dengan menggunakan Electronic Filling Identification Number (EFIN).

Lagi-lagi, banyak orang adalah lupa nomor EFIN karena lupa atau sudah hilang. Jika kondisinya seperti ini, harus bagaimana?

Dikutip dari akun Twitter Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Kamis 14 Maret 2019, ada dua cara praktis untuk bisa " menemukan" EFIN kamu.

Pertama kamu bisa bertanya kepada agen Chat Pajak di situs www.pajak.go.id. Klik logo " Chat Pajak" untuk mulai percakapan dengan agen Chat Pajak, ya.

Kedua, kamu juga mention akun @kring_pajak di Twitter.

Jangan lupa untuk mempersiapkan data untuk konfirmasi. Data yang diperlukan adalah NPWP, nama lengkap, alamat yang terdaftar ketika registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.

4 dari 4 halaman

Cara Lain Memperoleh EFIN dan Password SPT Pajak Tahunan

Tak bisa mengakses internet, tenang ada lagi cara yang lain. Tapi langkah alternatif ini memang agak ribet karena kamu harus membongkar dokumen lama.

Pertama, kamu bisa membongkar berkas perpajakanmu. Siapa tahu kertas EFIN terselip.

Kedua, kamu bisa mengecek inbox e-mailmu. Coba ketik kata " EFIN" .

Ketiga, untuk Orang Pribadi, kamu bisa menelepon ke Kring Pajak 1500200. Jangan lupa siapkan NPWP dan konfirmasi data diri.

Kalau belum ketemu juga? Jangan sedih. Kamu bisa datang ke Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat untuk wajib pajak orang pribadi dan KPP terdaftar untuk wajib pajak badan atau bendahara.

Semoga bermanfaat, ya, Sahabat Dream!

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More