Ilustrasi Uang Kertas Asing.
Dream – Bank Indonesia (BI) membatasi pembawaan uang kertas asing di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 19/7/PBI/2017 tanggal 5 Mei 2017.
Dilansir oleh bi.go.id, uang kertas asing yang keluar dan masuk ke Indonesia dengan jumlah minimal Rp1 miliar, hanya boleh dilakukan oleh badan berizin, yaitu bank dan penyelenggaraan kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) bukan bank alias money changer.
“ Di samping badan berizin, perusahaan jasa pengolahan uang rupiah yang memenuhi persyaratan dan terdaftar di Bank Indonesia dapat melakukan pembawaan uang kertas asing lintas batas, namun hanya sebatas sebagai penerima perintah (transporter) dari badan berizin,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara.
Tirta mengatakan, penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh tingginya aktivitas pembawaan uang kertas asing lintas batas yang belum diimbangi oleh ketersediaan data dan informasi yang memadai bagi otoritas moneter, khususnya tentang underlying transaksi pembawaan uang kertas asing. Selain itu, belum tersedia instrument untuk mengawasi aktivitas pembawaan uang kertas asing keluar dan masuk ke Indonesia.
“ Pengaturan lalu lintas pembawaan UKA ini nantinya dapat menjadi instrumen yang memonitor sekaligus mengendalikan lalu lintas pembawaan uang kertas asing, sehingga diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter, khususnya dalam mengendalikan nilai tukar,” kata dia.
Aturan ini, tambah Tirta, berkaitan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua pengaturan yang dikeluarkan ini akan saling menguatkan dalam pengaturan uang kertas asing di lintas batas.
“ Dalam implementasinya, pengenaan sanksi akan diberikan bagi pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur oleh PBI. Sanksi yang dikenakan berupa pencegahan terhadap seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa sesuai dengan aturan teknis pabean Indonesia,” kata dia.
Menurut Tirta, aturan ini mula berlaku sejak tanggal 5 Maret 2018, namun pengenaan sanksi baru diberlakukan pada tanggal 7 Mei 2018.
Advertisement
Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari

Sensasi Unik Nikmati Rempeyek Yutuk Camilan Khas Pesisir Kebumen-Cilacap

5 Destinasi Wisata di Banda Neira, Kombinasi Sejarah dan Keindahan Alam Memukau

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi


Toyota Rehabilitasi Toilet di Desa Wisata Sasak Ende, Cara Bangunnya Seperti Menyusun Lego
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Mahasiswa UNS Korban Bencana Sumatera Bakal Dapat Keringanan UKT

Makin Sat Set! Naik LRT Jakarta Kini Bisa Bayar Pakai QRIS Tap

Akses Ancol Ditutup karena Banjir Rob Masuki Puncak, Warga Jakarta Utara Diminta Waspada

VinFast Beri Apreasiasi 7 Figur Inspiratif Indonesia, Ada Anya Geraldine hingga Giorgio Antonio

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari

Raih Rekor Dunia Guinness, Robot Ini Bisa Jalan 106 Km Selama 3 Hari