Gaji Pokok PNS Terakhir Naik Tahun 2015. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Badan Kepegawaian Negara (BKN), melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN), sedang menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka usul kenaikan gaji pokok PNS diberlakukan tahun depan.
Dikutip dari setkab.go.id, Kamis 1 Maret 2018, Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan, mengatakan, penyusunan usulan kenaikan gaji pokok PNS tahun 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan gaji pokok PNS tidak naik lebih dari 2 tahun. Pada 2015, gaji PNS naik 6 persen.
“ Pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisis kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar kementerian/lembaga (K/L),” kata Ridwan di Jakarta.
Menurut dia, kalau usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui, ide ini akan tertuang di dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2019.
Sebelumnya, Direktur Kompensasi ASN BKN, Aswin Eka Adhi, mengatakan usulan rencana kenaikan gaji PNS 2019 itu bergantung pada hasil perhitungan kapasitas fiskal atau kemampuan keuangan negara yang akan dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan. Untuk tahun ini, BKN tidak menyiapkan skema kenaikan gaji PNS.
Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini sudah berlangsung sejak 2016, dan berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Dream – Fakta mengejutkan tentang Pegawai Negeri Sipil atau PNS diungkapkan oleh Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Aswin Eka Adhi. PNS pernah menikmati kenaikan gaji sangat signifikan.
Menurut Aswin, sebagaimana dikutip dari laman bkn.go.id, Rabu 14 Februari 2018, kenaikan gaji PNS secara signifikan pernah terjadi pada tahun 2001, mencapai 270%.
Kenaikan itu dilakukan saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001 pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
" Untuk sistem penggajian PNS masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji PNS, dan sistem penggajian tersebut berlaku sama bagi PNS Pemerintah Pusat dan Daerah," ungkap Aswin pada wawancara khusus dengan Humas BKN.
Sebagai informasi, pada PP No. 7 Tahun 1977, diuraikan bahwa kenaikan gaji PNS dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu kenaikan gaji berkala (dua tahun sekali), kenaikan gaji istimewa, kenaikan gaji karena kenaikan pangkat, dan kenaikan karena kebijakan pemerintah.
Aswin mengatakan sistem penggajian guru PNS tidak ada bedanya dengan PNS lainnya. PNS guru memperoleh tunjangan profesi guru yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan. Sistem penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Kenaikan gaji terakhir PNS dilakukan pada tahun 2015, yaitu sebesar 6 persen. Sebagai kompensasinya, PNS mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2017 tentang APBN dan Nota Keuangan APBN 2018.
Dream – Perekrutan CPNS dipastikan dibuka pada Mei 2018. Hal ini dikatakan Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Gubernur yang karib disapa Pakde Karwo itu mengatakan, kuota CPNS yang akan dibuka belum ditetapkan. Pemerintah provinsi Jawa Timur masih menghitung jumlahnya.
“ Untuk formasi masih belum (ditetapkan). Yang jelas, kami sudah memerlukan tambahan pegawai baru,” kata dia di Jawa Timur, Selasa 20 Februari 2018.
Provinsi Jawa Timur kekurangan tenaga PNS yang jumlahnya begitu besar. Tahun ini, tercatat ada lebih dari 2 ribu PNS yang masuk masa purnatugas.
Akan tetapi, jumlah ini tak lantas menjadi acuan untuk penentuan kuota dalam rekrutmen CPNS nanti. Pengisiannya akan disesuaikan dengan fungsi. Salah satunya adalah mengganti tenaga PNS dengan teknologi.
“ Jadi, nanti ada subsititusi IT,” kata Soekarwo.
Untuk kebutuhan guru, tak semua kekurangan guru akan dipenuhi dengan rekrutmen. Menurut Pakde Karwo, masih banyak tenaga pendidik yang kekurangan jam mengajar.
“ Makanya, nanti ditambah jam kerjanya,” kata dia.
Untuk teknis pelaksanaannya, Soekarwo akan menerapkan sistem computer assisted test (CAT). Dengan sistem itu, peserta seleksi bisa langsung mengetahui hasil nilai tesnya.
(ism, Sumber: jpnn.com)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia