Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tidak akan sampai 13 persen sebagaimana tuntutan para buruh. Sebab, inflasi saat ini tidak sampai dua digit.
" Kayaknya (UMP tidak naik 13 persen), inflasinya enggak segitu deh. Kalau inflasinya segitu kasihan harga barangnya naik sampai segitu," kata Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 November 2022.
Meski demikian, dia memastikan angka kenaikan UMP 2023 lebih besar dibanding tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
" Ya mungkin bisa aja (naik 2-3 persen) tapi kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang jadi tinggi, cuman kan penambahan upah jadi tinggi juga, prinsip keadilannya di situ, kalau harga naik tinggi maka upahnya juga lebih banyak," ujar Indah.
Kemnaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh gubernur pada tanggal 30 November 2022.
" Pokoknya upah minimum itu dibahas bulan-bulan ini, terus biasanya itu sampai akhir Desember gubernur-gubernur sudah memutuskan. Kadang-kadang kebanyakan Pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa Pemda yang juga mundur," ujarnya.
Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, proses pembahasan besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. " Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujar Ida.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan