Bocoran Kemnaker, Segini Kenaikan UMP 2023

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 10 November 2022 18:00
Bocoran Kemnaker, Segini Kenaikan UMP 2023
Indah memastikan angka kenaikan UMP 2023 lebih besar dibanding tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen.

Dream - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 tidak akan sampai 13 persen sebagaimana tuntutan para buruh. Sebab, inflasi saat ini tidak sampai dua digit.

" Kayaknya (UMP tidak naik 13 persen), inflasinya enggak segitu deh. Kalau inflasinya segitu kasihan harga barangnya naik sampai segitu," kata Staf Khusus Menaker, Dita Indah Sari, dikutip dari Liputan6.com, Kamis 10 November 2022.

Meski demikian, dia memastikan angka kenaikan UMP 2023 lebih besar dibanding tahun 2022 yang rata-rata 1,09 persen. Kenaikan tersebut mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

" Ya mungkin bisa aja (naik 2-3 persen) tapi kita tidak mendoakan inflasi tinggi ya. Karena harga barang jadi tinggi, cuman kan penambahan upah jadi tinggi juga, prinsip keadilannya di situ, kalau harga naik tinggi maka upahnya juga lebih banyak," ujar Indah.

1 dari 1 halaman

Kemnaker akan mengumumkan rata-rata upah minimum nasional dan upah minimum provinsi 2023 pada 21 November 2022. Sedangkan, penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota oleh gubernur pada tanggal 30 November 2022.

" Pokoknya upah minimum itu dibahas bulan-bulan ini, terus biasanya itu sampai akhir Desember gubernur-gubernur sudah memutuskan. Kadang-kadang kebanyakan Pemda sesuai dengan batas waktu, tapi ada juga beberapa Pemda yang juga mundur," ujarnya.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah, mengatakan, proses pembahasan besaran kenaikan UMP 2023 telah masuk dalam tahap finalisasi. " Sekarang dalam proses memfinalisasi pandangan dari aspirasi tersebut," ujar Ida.

Beri Komentar