Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream - Portugal resmi mengesahkan undang-undang ketenagakerjaan baru yang menyatakan perbuatan atasan menghubungi karyawan di luar jam kerja sebagai tindakan ilegal. Bos perusahaan yang melanggar diancam kena sanksi.
Lewat aturan baru tersebut, atasan sama sekali tidak dibolehkan mengontak karyawan dengan berbagai cara. Baik melalui telepon maupun surat elektronik (e-mail) selama tidak di waktu kerja aktif.
Undang-undang ini disahkan sebagai bagian dari perubahan untuk meningkatkan work-life balance di Portugal. Apalagi setelah adanya tren bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19.
" Atasan harus menghargai privasi para pekerjanya, termasuk waktu beristirahat dan waktu keluarga. Perusahaan harus menghindari menghubungi karyawan di luar jam kantor, kecuali dalam keadaan yang tidak biasa,” bunyi kutipan undang-undang tersebut.
Bagi atasan atau perusahaan yang melanggar undang-undang ini dapat dikenakan sanksi. Namun, undang-undang ini tidak berlaku bagi perusahaan yang memiliki karyawan dengan jumlah kurang dari 10 orang.
Undang-undang terbaru ini juga mewajibkan atasan bertanggung jawab memberikan fasilitas yang menunjang karyawan bekerja dari rumah. Seperti menanggung biaya listrik atau internet.
Undang-undang ini juga mengharuskan para karyawan yang bekerja dari rumah bertemu dengan atasan mereka setiap dua bulan sekali.
Selain Portugal, Prancis juga telah mengeluarkan undang-undang serupa yang menegaskan hak karyawan untuk mengabaikan email kantor di luar jam kerja.
Sumber: World of Buzz & Ap News
Dream – Keputusan Lisa Amelia, seorang karyawati sebuah swalayan mengunggah slip gaji ke media sosial, berbuntut pemecatan. Tidak hanya itu, dia bahkan terancam pidana dengan dijerat UU ITE.
Lisa akhirnya membuat klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf, yang diunggah ke media sosial. Dia meminta maaf kepada swalayan tempatnya bekerja karena sudah memposting slip gaji.
Potret Siti Nurhaliza Tampil Polos, Parasnya Disorot!
Dia juga meminta maaf keada toko-toko yang sudah terkena dampak atas viralnya postingan wanita tersebut. Dia mengaku bersalah atas unggahan yang sebelumnya menampilkan slip gaji.
Lisa juga meminta maaf kepada pemerintah Kecamatan Pringsewu, Lampung, dan kepada seluruh warga internet atau netizen serta semua elemen masyarakat.
Karena unggahannya, Lisa dipecat dan dijerat dengan UU ITE. Dia dituntut oleh pihak swalayan atas pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik, bahkan didenda.
Viral Kurir COD sampai ke Gunung, Barang yang Diantar Bikin Warganet Emosi, Kebangetan!
“ Saya diberhentikan dari pekerjaan saya dan membayar denda atas tuntutan yang dilayangkan kepada saya dan menyepakati untuk tidak menyebarkan profil dan alamat JS Swalayan yang viral ini,” tulis Lisa.
Lisa mengaku trauma karena masalah tersebut. Dia bahkan mengalami masalah keuangan karena harus berutang untuk membayar denda. Lisa juga harus menghapus semua postingan berupa foto maupun video yang telah disebarluaskan di media sosial terutama Facebook.
“ Atas viralnya postingan saya tersebut saya mengalami trauma dan mendapati masalah finansial yang jauh lebih buruk lantaran harus mengajukan hutang yang cukup besar untuk menutupi denda yang dilayangkan kepada saya. Juga harus menghapus semua postingan, foto, dan video saya yang telah mengudara di facebook lantaran malu. Terimakasih netizen,” tulis Lisa.
Hijaber Ibu-Anak Sering Dikira Kakak-Adik, Susah Bedakan Siapa yang Tertua
Dia mengimbau netizen agar tidak sembarangan memviralkan apapun dan harus mencari kebenarannya sebelum menyebarkan ulang sebuah unggahan.
© © Instagram @top_world.idn
Banyak warganet yang merasa kasihan kepada Lisa. Namun ada pula yang merasa kesal. Klarifikasi yang diunggah ulang oleh akun Instagram @top_world.idn itu telah mendapatkan 1000 lebih like dan beragam komentar.
9 Foto Berani Artis Pakai Baju Transparan, Gaya Ayu Ting Ting Paling Wow Banget!
“ welcome to Indonesia….,” tulis @hasanbejuyz
“ Mbk nya, serasa terpojok kan..,” tulis @ardianza.djer
“ Kasian,” tulis @oti_al_jaelani
“ Yok keajaiban netizen yok,” tulis @ahmadknina
“ Yang berdui selalu di depan, orang kecil mah apa atu bisa nuntut orang bayar pengacara tapi……,” tulis @yuni_koco
“ Gpp mbak mending dipecat sekalian drpd kerja digaji th 90an, pasti dapat rejeki yg lebih besar drpd itu,” tulis @aja_imam.