BP Tapera Ungkap Cuma Pekerja di Bawah Gaji UMR Tak Wajib Ikut Tapera

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 31 Mei 2024 19:46
BP Tapera Ungkap Cuma Pekerja di Bawah Gaji UMR Tak Wajib Ikut Tapera
BP Tapera mengungkap tidak semua pekeria wajib mengikuti program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

1 dari 11 halaman

BP Tapera Ungkap Tak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera, Ini Kriterianya

BP Tapera Ungkap Tak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera, Ini Kriterianya © APINDO menolak tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera 2024 maverick

2 dari 11 halaman

© APINDO menolak tegas kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta untuk simpanan Tapera 2024 maverick

Dream - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Heru Pudyo Nugroho memastikan tidak semua pekeria wajib mengikuti program iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

3 dari 11 halaman

© Ilustrasi Perumahan 2023 maverick

Ketentuan terkait kepesertaan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

4 dari 11 halaman

"Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, itu wajib atau nggak? Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus di pahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta,"

kata Heru dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024 dikutip dari Merdeka.com.

5 dari 11 halaman

© Ilustrasi Pekerja 2023 maverick

Heru menyebutkan karyawan atau pekerja mandiri yang wajib mengikuti program iuran adalah mereka yang mendapat gaji paling sedikit sebesar upah minimum.

6 dari 11 halaman

© Dream

Sementara peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum. Golongan pekerja ini tidak diwajibkan mengikuti program Tapera.

7 dari 11 halaman

"Peserta Tapera yang diwajibkan hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera,"

bebernya.

8 dari 11 halaman

© uang rupiah Shutterstock

Adapun besaran iuran untuk program Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

9 dari 11 halaman

"Kami juga sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke lembaga eksisting seperti PT Taspen, ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan untuk bekerja mandiri,"

tegas Heru mengakhiri.

10 dari 11 halaman

Sebelumnya Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin mengatakan pelu adanya sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat perihal program Tapera tersebut.

" Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah. Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata Wapres dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 31 Mei 2024.

11 dari 11 halaman

Wapres memastikan tabungan simpanan dalam iuran Tapera aman dan dananya bisa diambil Kembali oleh peserta. Khususnya bagi masyarakat yang tidak memerlukan pembiayaan perumahan tersebut.

" Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya.

Beri Komentar