Vokalis Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Video Lawas Tangis Histeris Istri Kembali Viral

Reporter : Nur Ulfa
Jumat, 11 Februari 2022 11:40
Vokalis Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Video Lawas Tangis Histeris Istri Kembali Viral
Video lama Zul kembali viral di sosial media

Dream - Vokalis grupband Zivilia, Zulkifli mendapat vonis 18 tahun penjara dalam kasus Narkoba setelah ditangkap pada Maret 2019 lalu. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta vonis penjara seumur hidup. 

Selain vonis penjara, peselancar media sosial dibuat haru dengan video lawas reaksi istri yang menangis histeris saat menemui Zulkifli di penjara. Rekaman video itu diunggah kembali akun instagram @insta_julid yang memperlihatkan Zul Zivilia mengenakan baju tahanan dalam .

Di video itu nampak istri Zul, Retno Paradinah menangis karena harus berpisah lama dengan sang suami. Melihat sang istri yang seperti itu, pemilik nama asli Zukufli ini mencoba menenangkan dengan memberikan kecupan di kening.

Video ini langsung menarik perhatian netizen, banyak yang iba melihat sikap istri Zul karena harus menerima beban hidup yang berat. Dan tak sedikit juga yang mendoakan agar mereka kuat menghadapi cobaan ini.

zul

" Ya allah gak tega sama istrinya," kata akun shafa_elvina.

" Nangis aku, suami kerja aja aku telponin terus jangan lama2 sampe rumahnya, gmn itu seumur idup di jeruji besi, iyasi emang salah dia. Tp aku ngerasain gmn hidup tanpa suami gt lama," kata akun kinanrahma.

" Istrinya memang terbaik, dr awal ditangkap anak masih bayi jungkir balik mendirikan " periuk" yg terjungkal utk anaknya tnp meninggalkan suami yg telah tdk jujur dan memberi malu pdnya, anaknya serta keluarga besarnya. Semoga kebaikan, kemudahan dilimpahkan pd istri Zul," kata akun yunianasatiti78.

" Kuat buat istri nya," kata akun nadhifahifa.

1 dari 3 halaman

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Dream - Zul Zivilia mendapat hukuman 18 tahun penjara. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu 18 Desember 2019, pria bernama asli Zulkifli itu dinyatakan terbukti bersalah karena menjadi kurir narkoba.

" Menyatakan terdakwa Zulkifli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu bukan tanaman lebih dari lima gram," ujar hakim saat membacakan putusan.

Vokalis band Zivilia ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. " Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," tambah hakim.

Hukuman yang dijatuhkan hakim untuk Zul Zivilia itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminya hakim memvonisnya dengan kurungan penjara seumur hidup.

Dalam vonis hakim, terdapat beberapa pertimbangan yang meringankan. Zul dianggap sudah mengakui perbuatannya dalam persidangan. Sementara poin yang memberatkan, Zul dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba.

Zul ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading pada 3 Maret 2019. Bersama dengan penangkapan Zul dan dua tersangka lain, polisi turut mengamankan bukti berupa sabu seberat 9,5 kilogram serta 24 ribu butir pil ekstasi.

2 dari 3 halaman

Zul Zivilia Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Dream - Zul Zivilia dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin, 9 Desember 2019. 

" Pidana penjara terhadap terdakwa tiga, Zulkifli alias Zul bin Djamaluddin selama seumur hidup dengan perintah untuk tetap ditahan," ujar Jaksa Fedrik membacakan nota tuntutan. 

Zul dinilai bersalah karena telah mengedarkan narkoba dan telah menghancurkan generasi bangsa. Ia didakwa atas tiga pasal yakni Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zul Zivilia Bersyukur Masuk Penjara

Menanggapi tuntutan Jaksa, Zul mengaku menerima dengan ikhlas. Dia menganggap hukuman yang didapatnya sebagai penghapus dosa.

" Saya ikhlas, saya terima apapun. Saya nggak pernah kecewa, emang sudah takdir. Ya ini sudah diatur. Alhamdulillah lah, saya bisa menghapus dosa saya," ujar Zul.

Sebelumnya Zul Zivilia ditangkap di salah satu apartemen di kawasan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara. Pada 28 Februari 2019 lalu. Dia kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 9,4 kilogram serta 24 ribu butir ekstasi.

3 dari 3 halaman

Zul Zivilia Dituntut Seumur Hidup, Unggahan Istri Bikin Haru

Dream - Istri Zulkifli atau yang lebih dikenal Zul Zilivia, Retno Paradinah. membuat unggahan mengharukan usai sang suami dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dia mengatakan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar bukan akhir dari segalanya.

" Ini bukan Akhir sayang, Kita masih Butuh Berjuang Untuk apa yg tidak diLakukan org yg kita sayang, Allah Maha Tau, Allah tidak akan menguji Hambanya di luar batas kemampuannya Lailaha illa Anta Subhanaka Inni kuntu minadz dzolimin," tulis Retno di akun Instagramnya @retnoparadinah, diakses pada Selasa 10 Desember 2019.

unggahan Retno

Retno juga menyatakan siap berjuang mendampingi sang suami menghadapi apapun.

" Kita sama-sama berjuang pah,"  kata Retno.

Curhatan ibu tiga anak ini mendapat banyak tanggapan dari warganet. Tak sedikit yang memberikan semangat kepada Retno agar tetap kuat menghadapi cobaan yang menimpa keluarganya.

unggahan istri Zul zilivia

" Tetep semangat.. Alloh memberikan cobaan hidup sebatas kemampuan hambanya..jgn lupa sholat selalu minta pertolongan Gusti Alloh,"  tulis akun @agung_skull.

" semangat ttp optimis,istiqomah,,Allah syng umatnya yg beriman,"  tulis akun @bashir_indo.

" Tetap semangat ya mba retno,"  tulis akun @m.rasyiddepok.

Beri Komentar