Dream - Rencana pemanfaatan dana haji untuk investasi sejumlah sektor oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ternyata menuai polemik. Ada yang menyebut pemanfaatan tersebut harus berdasarkan izin jemaah haji.
Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag Ramadan Harisman mengatakan BPKH tidak perlu meminta izin kepada jemaah. Ini lantaran jemaah telah menandatangani formulir akad wakalah ketika membayar setoran awal haji.
" Ketentuan mengenai pengisian dan penandatanganan akad wakalah tersebut diatur dalam Perjanjian Kerja Sama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag dengan bank penerima setoran BPIH tentng penerimaan dan pembayaran BPIH," kata Ramadan, dikutip dari kemenag.go.id, Sabtu, 29 Juli 2017.
Dalam formulir akad wakalah, calon jemaah memberikan kuasa kepada Kemenag untuk mengelola dana setoran awal BPIH sesuai Undang-undang (UU). Dengan begitu, secara tidak langsung jemaah telah memberikan izin dana setoran awal haji dikelola oleh Kemenag.
Dengan terbitnya UU Nomor 34 Tahun 2014, fungsi pengelolaan dana haji diserahkan kepada BPKH. Badan ini bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden RI melalui Menteri Agama.
Ramadan mengatakan dalam menjalankan tugasnya, BPKH memiliki kewenangan untuk menempatkan dana haji pada sektor-sektor produktif. Pengembangan keuangan tersebut dapat dilakukan dalam bentuk produk perbankan, surat berharga, emas, investasi langsung, dan investasi lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keamanan, kehati-hatian, nilai manfaat, likuiditas dan kesesuaian dengan prinsip syariah.
" Anggota badan pelaksana dan anggota dewan pengawas bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugian atas penempatan dan/atau investasi keuangan haji secara keseluruhan yang ditimbulkan atas kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaannya," ucap Ramadan.