© MEN
Dream - Harta Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp56,10 miliar sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah kekayaan Rafael berasal dari penyelewengan atau murni dari sumber penghasilan lain. Harta Rafael disorot setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, menganiaya David, anak Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor hingga koma.
Berdasarkan data dari e-lhkpn KPK, Rafael memiliki kekayaan mencapai Rp56,10 miliar. Hartaitu cuma beda tipis dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang tercatat Rp58,04 miliar. Hanya selisih Rp2 miliar dari pimpinan tertinggi Kementerian Keuangan tersebut.
Sebelum adanya sorotan terhadap Rafael, beberapa pegawai pajak dengan kekayaan fantastis sempat viral karena terlibat kasus hukum. Dihimpun dari Liputan6.com, berikut ini nama-namanya.
Nama Gayus Tambunan sudah tidak asing lagi. Pada tahun 2010-2011 Gayus terlibat kasus korupsi manipulasi pajak, yang membuatnya menyuap hakim, menyuap petugas LP sampai membuat paspor palsu.
Saat itu Gayus yang merupakan pegawai pajak golongan III A pada 2010, memiliki rekening gendut sebanyak Rp28 miliar yang dinilai tak wajar.
DJKN berhasil melelang barang Gayus pada tahun 2014 berupa 31 keping logam mulia yang terjual Rp1,41 miliar, dan sebidang tanah serta bangunan yang laku terjual Rp6,364 miliar. Dari penjualan aset Gayus menghasilkan uang sebesar Rp7,774 miliar.
Akibat perbuatannya, Gayus Tambunan divonis hukuman 29 tahun penjara.
Selanjutnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kekemenkeu) Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji didakwa pernah terlibat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Totalnya mencapai Rp44.133.482.100.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Angin menyamarkan uang hasil korupsi ke dalam bentuk lainnya. Jaksa menduga TPPU Angin bersumber dari penerimaan atau gratifikasi sejumlah wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pada wajib pajak.
Selain itu, Jaksa menyebut, dari Rp44.133.482.100, Rp14.628.315.000 di antaranya berasal dari PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin), PT Gunung Madu Plantations, dan PT Jhonlin Baratama salah satu perusahaan milik Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Jaksa juga menilai sebagian besar harta Angin dialihkan atau dibelanjakan untuk pembelian sejumlah lahan yang tersebar di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain itu terdapat juga pembelian satu unit mobil VW Polo 1.2 warna hitam.
Angin bahkan menggunakan identitas pihak lain untuk menyamarkan aset hasil korupsinya seperti nama H Fatoni, Ragil Jumedi, Sulton, Joko Murtala, Luqman, dan Risky Saputra.
Kekayaan Angin Berdasarkan LHKPN tahun 2020, tercatat Rp18,62 miliar atau lebih kecil dari aset yang disita KPK yakni sebesar Rp57 miliar.
Pegawai pajak yang menjadi sorotan selanjutnya bernama Dhana Widyatmika yang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktek pencucian uang dan korupsi menggelapkan pajak selama bertugas di ditjen pajak. Kekayaannya miliknya mencapai Rp60 miliar di 5 rekening yang berbeda.
Pada 2013, Hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa Dhana sebagai PNS di kantor Ditjen Pajak telah menerima gratifikasi sebesar Rp2 miliar yang merupakan bagian dari pengiriman Rp3,4 miliar dari Liana Aprinani sebesar Rp2,9 miliar dan Femi Solihin sebesar Rp500 juta atas suruhan Herly Isdiharsono.
Hingga Dhana dipenajara selama 10 tahun serta dikenai denda Rp300 juta Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan mengaku telah menerima uang suap terkait pemeriksaan pajak dari dua perusahaan dari pemeriksa pajak bernama Yulmanizar.
Dua perusahaan itu yakni PT Jhonlin Baratama dan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp2,5 miliar yang merupakan milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
Serta dari PT Gunung Madu Plantations dia mengaku menerima sebesar Rp1,7 miliar.
Mantan Kepala Pajak Bantaeng Sulsel dan mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan DJP itu ditahan usai ditangkap KPK, Rabu 10 November 2021.
Wawan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan di DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2016 sampai 2017. Wawan ditangkap dan ditahan KPK lantaran tak kooperatif terhadap proses hukum.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN