Ilustrasi Guru (Foto: Shuttertock/masrob)
Dream - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendorong pemerintah terus meningkatkan kesejahteraan guru, apalagi untuk mereka yang masih berstatus honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Koordinator Nasional P2G, Satriawan Salim, mengatakan, pemerintah perlu memenuhi amanat Pasal 14 (ayat 1) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Alasannya, sebab nasib para guru terutama yang masih honorer dan PPPK hingga kini masih terlunta-lunta.
" Kami hanya berharap penuhi kewajiban minimal negara kepada guru sesuai pasal 14 ayat 1 UU Guru dan Dosen," kata Satriawan Salim, dikutip dari Merdeka.com, Selasa 28 Februari 2023.
Dalam sisi tunjangan pun, menurut Satriawan, berbanding terbalik dengan tunjangan kinerja (tukin) yang diterima pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Direktorat Jenderal Pajak tercatat level Pranata Komputer Pelaksana Pemula dengan peringkat jabatan tujuh ternyata paling rendah mendapat tunjangan sebesar Rp12,3 juta per bulan.
Jika dibandingkan dengan guru, saat ini guru Teknologi Informasi dan Komunikasi atau komputer justru mata pelajarannya hilang dalam Kurikulum 2013. Soal guru honorer, saat ini masih banyak yang diberi upah Rp500.000 per bulan, pembayarannya bahkan dibayar rapel sesuai pencairan dana BOS yakni triwulan sekali.
Hingga tahun ini masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum mendapatkan tunjangan sertifikasi. P2G pun meminta pemerintah untuk menyejahterakan profesi guru. Profesi ini pada dasarnya mengemban yang mulia untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menentukan kualitas generasi ke depan.
Sementara itu, menilik Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga diberikan tunjangan kinerja (tukin) setiap bulan yang disesuaikan dengan peringkat jabatan. Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan jabatannya:
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp117.375.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00
Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00
Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00
Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00
Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00
Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00
Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00
Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00
Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00
Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00
Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00
Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00
Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50
Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00
Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00
Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50
Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50
Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00
Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50
Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00
Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50
Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50
Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50
Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50
Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50
Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00
Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00
Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00
Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00
Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50
Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00
Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50
Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50
Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50
Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00
Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00
Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00
Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00
Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00
Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00
Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00
Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00.
Dream - Sebagai pejabat negara, publik bisa mengetahui laporan harta kekayaan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo. Sosoknya jadi sorotan setelah fotonya beredar saat menunggangi motor gede (moge) Harley Davidson bersama klub komunitas sepeda motor, BlastingRijder DJP.
Foto yang beredar di tengah sorotan masyarakat terhadap Ditjen Pajak membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati geram hingga membubarkan komunitas tersebut. Meski berasal dari hasil usaha sendiri dan halal, Menkeu menilai foto-foto tersebut melanggar azas dan kepantasan publik yang dapat menciderai kepercayaan masyarakat.
“ Meminta agar klub BlastingRijder DJP dibubarkan. Hobi dan gaya hidup mengendarai Moge - menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP,” katanya.
Mengutip laporan kekayaan yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berapa sebetulnya kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo?
Suryo Utomo menjabat sebagai Dirjen Pajak sejak 1 November 2019 menggantikan Robert Pakpahan. Sebelumnya ia adalah Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak.
Berdasarkan LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada laman e-lhkpn, total kekayaan Suryo Utomo mencapai Rp14,4 miliar untuk periodik 2021.
Hartanya bersumber dari tanah dan bangunan dengan nilai Rp14.164.826.688 atau Rp14,1 miliar yang terletak di Kabupaten/Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta Selatan.
Suryo juga memiliki 11 alat transportasi dengan total Rp947.000.000 yang semuanya tercatat berasal dari hasil sendiri. Diantaranya Harley Davidson Sportster tahun 2003 yang viral senilai Rp155.000.000.
Mobil Toyota Ist Minibus tahun 2004 senilai Rp100 juta, motor Honda Supra tahun 1997 senilai Rp1 juta, mobil Hyundai Tucson Minibus tahun 2014 senilai Rp270 juta dan Honda Beat tahun 2015 senilai Rp10 juta.
Selanjutnya, motor Yamaha tahun 2015 senilai Rp3 juta, mobil Suzuki Futura Pick Up tahun 2008 Rp40 juta, sepeda motor Kawasaki Er6 tahun 2019 Rp52juta, Yamaha RX King tahun 1996 Rp16 juta, mobil Jeep Willys tahun 1956 Rp100 juta, dan mobil Jeep Cherokee tahun 1997 senilai Rp200 juta.
Sumber kekayaan lainnya berasal dari harta bergerak lain senilai Rp1.541.500.000, kas dan setara kas Rp2.799.617.880. Namun Dirjen Pajak ini juga memiliki utang Rp5 miliar.
Kemudian dari segi pendapatan, semua gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019.
Golongan I menjadi paling rendah yakni Rp1.560.800-Rp 2.686.500. Golongan IV adalah yang paling besar senilai Rp3.044.300-Rp 5.901.200.
Untuk pegawai pejak, mereka mendapat tunjangan kinerja (tukin) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015. Tunjangan terendahnya senilai Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana. Hingga level jabatan tertinggi yakni Eselon I atau Direktur Jenderal Pajak yang diduduki Suryo Utomo sebesar Rp117.375.000.
Jadi jika melihat gaji dan tukin, Suryo Utomo sebagai Dirjen Pajak sekaligus pimpinan tertinggi di Direktorat Jenderal Pajak mempunyai gaji di atas Rp100 juta.