Ilustrasi (Shutterstock.com)
Dream – Gaung menyambut Ramadhan sudah mulai bermunculan. Bulan puasa di tahun ini kemungkinan bakal kembali menyapa kurang dari 100 hari lagi. Ramadhan mensyaratkan bagi setiap Muslim yang sudah baligh untuk menjalankan puasa. Tetapi ada beberapa golongan yang dibolehkan tidak berpuasa.
Mereka yang tidak menjalankan ibadah puasa karena beberapa kondisi harus diganti dengan membayar fidyah. Beberapa kondisi yang dimaksud seperti wanita hamil, ibu menyusui, orang sakit, bekerja berat dan orang tengah berpergian jauh.
Bagi mereka yang tidak berpuasa, Islam mengatur ketentuan penggantinya. Jika masih kuat secara fisik diganti dengan qadha. Namun jika lemah tubuhnya diganti dengan fidyah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang masih menjadi perdebatan. Namun, menurut kalangan Hanafiyah, fidyah tetap boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.
© Shutterstock
Berikut ini ketentuan golongan orang-orang yang diperbolehkan tidak puasa namun wajib membayar fidyah.
© Freepik
Keharusan mengganti puasa dengan fidyah terdapat dalam Alquran Surat Al Baqarah ayat 184.
" Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS Al-Baqarah: 184).
Sementara terkait waktu pembayarannya terdapat kelonggaran. Fidyah dapat dibayarkan pada waktu maghrib di hari puasa. Jumlahnya tetap sebanyak puasa yang ditinggalkan.
Fidyah boleh juga dibayarkan pada hari-hari di luar Ramadan. Praktik ini pernah dijalankan oleh sahabat Anas bin Malik RA.
Hal ini didasarkan pada riwayat dari Nafi', murid Ibnu Umar.
" Bahwa Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab, 'Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.” (HR Al Baihaqi dari jalur Imam Syafi’i dan sanadnya sahih)
Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Sya'ban telah datang, ia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka, yang seperti ini tidak diperbolehkan.
© Shutterstock
Ibnu Hajar Al Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj menjelaskan fidyah diserahkan kepada fakir miskin. Selain golongan ini, tidak boleh menerima fidyah.
Apabila diberikan selain kepada fakir miskin, maka tidak sah. Si pembayar wajib kembali membayar fidyah kepada fakir miskin.
Sedangkan terkait dengan cara membayar fidyah puasa, Imam Ar Ramli dalam Fatawa Ar Ramli memberikan perincian mengenai cara membayar fidyah ada 3, yaitu:
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Umumnya, cara membayar fidyah puasa berupa makanan namun juga bisa diganti dengan uang. Biasanya makanan yang diberikan berupa makanan pokok sesuai dengan daerah dan budaya masyarakatnya.
Sementara untuk takaran membayar fidyah puasa, sebagian ulama seperti Imam As-Syafi'i, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan takaran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Rasulullah SAW.
Mud adalah telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa). Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan jika diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Sementara ulama lain seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha' atau 2 mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW, atau setara dengan setengah sha' kurma atau tepung. Sebagian ulama memperkirakan ½ sha' beratnya 1,5 kg dari makanan pokok.
Pendapat lain dari kalangan Hanafiyah, seperti Imam Al-Kasani dalam Bada'i'i wa As-Shana'i'. Satu sha' itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan. Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.
© Ilustrasi Berdoa (Foto: Shutterstock.com)
Selain memberi makanan pada orang yang tidak mampu, membayar fidyah puasa juga dapat dilakukan dengan uang. Namun, cara membayar fidyah puasa dengan uang ini masih menjadi perdebatan.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Cara membayar fidyah puasa juga bisa menggunakan nominal gandum seberat 1,625 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
Terlebih bila orang miskin tersebut sudah cukup memiliki bahan makanan, maka lebih baik untuk memberikan fidyah dalam bentuk uang agar dapat digunakan untuk keperluan lainnya.
Kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, apabila lebih bermanfaat. Namun, apabila uang tersebut akan digunakan untuk bersenang-senang, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahanan makanan saja.
(Diambil dari berbagai sumber)
Kandungan Surah An Naziat, Beserta Asbabun Nuzul dan Keutamaannya
Kumpulan Doa Khatam Quran dan Keistimewaan Jika Mengamalkannya
Dulu Bucin dan Sering Main ke Rumah, 5 Momen Kebersamaan Nissa Asyifa dan Alshad Ahmad
Sebut Pria Sekeluarga Jahat, Nissa Asyifa: Disiksa Fisik, Batin dan Mental
Viral Pernikahan Wanita Kembar 3, Iring-Iringan Bak Nikah Massal, Suami Auto Susah Bedain!
10 Potret Rumah Masa Kecil Natasha Wilona Saat Hidup Miskin, Bak Gubuk Kayu, Jauh dari Layak!