6 Cara Menghitung Zakat Maal yang Wajib Diketahui Umat Islam

Reporter : Arini Saadah
Selasa, 21 Desember 2021 06:12
6 Cara Menghitung Zakat Maal yang Wajib Diketahui Umat Islam
Demi memudahkan pengeluarannya, Islam mengajarkan cara menghitung zakat maal. Berikut caranya!

Dream – Cara menghitung zakat maal bagi umat Islam sangatlah penting untuk dipelajari. Jika seorang muslim memiliki harta yang sudah mencapai nishab dan haul, maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat maal.

Zakat adalah rukun Islam ke tiga dan wajib dilakukan seperti halnya sholat dan puasa. Selain itu zakat juga menjadi kegiatan amal sosial untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Dengan demikian menunaikan zakat berarti juga turut meringankan beban orang miskin.

Dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 103 Allah SWT berfirman:

 “ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”

Zakat dibagi menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Dalam artikel kali ini, tim Dream akan lebih fokus membahas zakat maal. Zakat maal adalah bagian dari zakat yang wajib diberikan karena kepemilikan harta yang sudah memenuhi syarat-syaratnya.

Demi memudahkan pengeluarannya, Islam mengajarkan cara menghitung zakat maal. Ini dia cara menghitung zakat maal yang benar seperti tuntunan ulama.

1 dari 7 halaman

Definisi Zakat Maal

Cara menghitung zakat maal penting untuk dipahami bersama. Namun sebelum itu, kamu juga perlu mengetahui definisinya. Kitab Fathul Mu’in menjelaskan pengertian zakat maal (harta benda) adalah zakat yang dikeluarkan dari harta benda tertentu misalanya emas, perak, binatang, tumbuhan (biji-bijian), dan harta perniagaan.

Maal atau harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Harta juga bisa diartikan sebagai sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai), dan dapat digunakan atau dimanfaatkan. Dengan demikian segala sesuatu bisa disebut sebagai maal (harta) jika memenuhi 2 syarat, yaitu:

  1. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dan dikuasai.
  2. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

Pada dasarnya zakat maal terdiri dari berbagai macam jenis zakat yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda-beda. Macam-macam zakat maal antara lain: zakat emas, zakat perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan, zakat pertambangan, dan zakat penghasilan.

Zakat maal yang ditunaikan di Indonesia identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak.

Cara menghitung zakat maal memang wajib diketahui bagi setiap umat muslim. Sebab jika sudah memiliki harta yang cukup nishab dan haulnya, maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. Haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah sebagai tanda wajib mengeluarkan zakat. Sementara nishab adalah harta yang sudah mencapai ketetapan syara'.

Adapun syarat yang membuat kepemilikan harta seseorang wajib dizakati, yaitu:

  1. Kepemilikan harta penuh (pribadi).
  2. Hartanya tidak berkurang, alias bertambah atau maalah berkembang.
  3. Sudah mencapai nishab.
  4. Melebihi dari kebutuhan pokok.
  5. Bebas dari utang kebutuhan pokok.
  6. Sudah berlalu satu tahun (12 bulan) atau disebut haul.
2 dari 7 halaman

Cara Menghitung Zakat Maal

Cara menghitung zakat maal adalah dengan dilihat nishabnya. Nishab setiap jenis harta berbeda-beda. Misalnya, zakat emas, perak, uang dan perdagangan, nishabnya adalah senilai dengan 85gram emas. Emas yang menjadi standar adalah emas murni. Sementara itu nilai zakat maal yang dikeluarkan adalah 2,5 persen sebagai kadar zakat maal.

Cara menghitung zakat maal tersebut adalah sebagai berikut:

  • Nishab zakat maal= 2,5% x jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun.

Misalnya kamu memiliki emas 87gram yang disimpan selama 1 tahun penuh, maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang disimpan. Begini penghitungannya:

2,5% x 87 gram = 2,175gram atau uang seharga emas tersebut.

Contoh lain:

Si Fulan selama satu tahun penuh menyimpan harta (emas/perak/uang) senilai Rp100.000.000,-.

Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat maal senilai Rp52.870.000,-.

Sehingga Si Fulan sudah wajib zakat.

Zakat maal yang perlu ditunaikan oleh Si Fulan adalah sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-.

Akan tetapi, jenis-jenis zakat maal tidak hanya emas, namun juga ada zakat profesi, zakat perniagaan, zakat peternakan, zakat saham, dan zakat perusahaan.

3 dari 7 halaman

1. Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Perlu diketahui sebelumnya, zakat profesi merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerja profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nishab (batas minimum untuk wajib zakat). Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya.

Cara menghitung zakat profesi atau penghasilan ditunaikan jika sudah cukup nishab setara dengan 85gram emas. Kemudian kadar zakat sebesar 2,5%. Zakat itu ditunaikan pada saat penghasilan diterima, dengan ketentuan harga emas terbaru.

Contoh:

Jika harga emas per 15 Desember 2021 Rp900.000,- maka nishab zakat profesi adalah Rp76.500.000.- per tahun atau Rp6.375.000.-, per bulan.

Dengan demikian jika seorang muslim memiliki penghasilan per bulan lebih dari Rp6.375.000.-, maka ia sudah wajib menunaikan zakat maal.

4 dari 7 halaman

2. Cara Menghitung Zakat Perniagaan

Ilustrasi

Zakat perniagaan merupakan zakat yang dikeluarkan dari harta perdagangan, sedangkan harta niaga adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Maka dalam harta niaga harus ada 2 motivasi yaitu, motivasi untuk berbisnis (diperjualbelikan) dan motivasi mendapatkan keuntungan.

Batas nishab zakat perniagaan yaitu 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok)

Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 persen atas dasar kaidah Qias Asysyabah).

Cara menghitung zakat maa:

Nishab zakat maal: 85gram emas

Kadar zakat maal: 2,5%

Rumus cara menghitung zakat perniagaan adalah:

2,5% x (aset lancar utang jangka pendek)

Misal:

Seorang pedagang A memiliki aset senilai Rp200.000.000,- dengan utang jangka pendek senilai Rp50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga pedagang tersebut sudah wajib zakat atas dagangnya.

Zakat perdagangan yang perlu ia tunaikan sebesar:

2,5% x (Rp200.000.000 - Rp50.000.000) = Rp3.750.000

5 dari 7 halaman

3. Cara Menghitung Zakat Peternakan

Cara menghitung zakat ternak harus diketahui ketentuannya terlebih dahulu, yaitu:

  1. Harta berupa ternak yang akan dizakati adalah 100% milik sendiri, alias bukan hasil utang atau ada hak orang lain dialamnya.
  2. Harta sudah mencapai haul. Hewan ternak baru boleh dibayar zakatnya jika masa kepemilikan sudah mencapai haul atau satu tahun.
  3. Dirawat dan digembalakan. Maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk memproleh susu, daging, dan hasil pengembangbiakannya.
  4. Hewan ternak tersebut tidak dipakai untuk membajak sawah, mengangkut barang, atau menarik gerobak. Seperti dalam hadis Nabi SAW: “ Tidaklah ada zakat untuk sapi yang digunakan bekerja.” (HR Abu Daud dan Daruqutni)
  5. Sementara untuk nishab dan kadarnya berbeda-beda pula tergantung jenis hewannya.

Kambing, Biri-Biri dan Domba

  1. Nishab 40 – 120 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 1 ekor umur 1 tahun
  2. Nishab 121- 200 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat 2 ekor
  3. Untuk seterusnya setiap tambahan 100 ekor, kadar zakatnya tambah 1 ekor umur 1 tahun.

Sapi dan Kerbau

  1. Nishab 30 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 1 tahun
  2. Nishab 40 ekor, haul 1 tahun, kadar zakat, 1 ekor umur 2 tahun
  3. Untuk seterusnya setiap bertambah 30 ekor zakatnya bertambah 1 ekor umur 1 tahun dan setiap bertambah 40 ekor, zakatnya tambah 1 ekor umur 2 tahun.
  4. Sedangkan ternak lainnya seperti ayam, bebek, burung, ikan, dan lainnya tidak ditetapkan berdasarkan jumlah (ekor) namun skala usaha.
6 dari 7 halaman

4. Cara Menghitung Zakat Saham

Hasil keuntungan saham juga wajib dikeluarkan zakatnya sesuai kesepakatan para ulama pada Muktamar Internasional Pertama tentang zakat di Kuwait (29 Rajab 1404). Harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi utang yang berjangka pendek (utang yang jatuh tempo hanya satu tahun). Jika selisih dari aset lancar dan utang tersebut sudah mencapai nishab, maka wajib dibayarkan zakatnya.

Nishab zakat profesi: 653 kg gabah / 524 kg beras (makanan pokok) Kadar zakat maal: 2,5% (dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah Qias Asysyabah)

Cara menghitung zakat maal:

Nishab: 85 gram emas

Kadar: 2,5%

Cara menghitung zakat maal: 2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun

Cara menghitung zakat saham (dalam satuan lot):

Nominal zakat: (harga pasar/lembar x 100 lembar)

Contoh:

Si Fulan selama 1 tahun penuh memiliki total asset account senilai Rp100.000.000,-.

Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-. Sehingga Si Fulan sudah wajib zakat.

Zakat maal yang perlu Si Fulan tunaikan sebesar 2,5% x Rp100.000.000,- = Rp2.500.000,-

7 dari 7 halaman

5. Cara Menghitung Zakat Pertanian

Perlu dipahami juga, hasil pertanian wajib ditunaikan zakatnya jika hasil panen sudah mencapai nishab sebesar 652,8 kg gabah atau 520 kg makanan pokok.

Zakat pertanian ditunaikan jika sudah memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Telah mencapai nishab 653 kg gabah atau 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok.
  2. Bila selain makanan pokok, nishabnya disamakan dengan makanan pokok yang paling umum di daerahnya.
  3. Kadar zakat jika pertanian diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air, maka 10 persen.
  4. Jika tanaman diairi dengan cara disiram (dengan menggunakan alat) atau irigasi maka zakatnya 5 persen.

Cara menghitung zakat maal pertanian:

Ada dua rumus, yaitu:

  • Bila biaya irigasi, maka zakatnya 1/20 atau sama dengan 5 persen:

Zakat Pertanian = Hasil panen x 5%

  • Bila tidak ada biaya irigasi atau diairi dengan air hujan, sungai atau mata air maka 1/10 atau sama dengan 10 persen:

Zakat Pertanian = Hasil panen X 10%

 

Sumber: zakat.or.id, berbagai sumber.

Beri Komentar