Ilustrasi Cara Menghitung Zakat Perdagangan. (Foto: Unsplash.com)
Dream - Zakat adalah rukun Islam yang ke tiga. Artinya zakat wajib ditunaikan oleh setiap umat Islam yang mampu secara materi. Terdapat dua jenis zakat dalam Islam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat mal adalah zakat yang ditunaikan karena kepemilikan harta yang sudah mencapai nishab. Zakat mal memiliki beberapa jenis, salah satunya adalah zakat perdagangan.
Dikutip dari baznas.go.id, zakat perdagangan adalah zakat yang ditunaikan dari harta hasil perniagaan. Harta perniagaan adalah harta atau aset yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.
Harta niaga memiliki dua motivasi yang harus dimiliki, yaitu motivasi berbisnis dan motivasi mendapat untung. Perintah menunaikan zakat mal ini sesuai dengan Al Quran Surat At Taubah ayat 103 yang artinya:
“ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Cara menghitung zakat perdagangan perlu diketahui bagi setiap umat Muslim. Lantas bagaimana caranya? Simak ulasan selengkapnya berikut ini tentang cara menghitung zakat perdagangan.
Melansir dari NU Online, zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.
Cara menghitung zakat perdagangan memakai rumus berikut ini:
Zakat perdagangan = (modal + aktiva lancar - utang modal) x 2,5%
Maksudnya, harta perdagangan yang dikenakan zakat dihitung dari asset lancar usaha dikurangi hutang yang berjangka pendek (hutang yang jatuh tempo hanya satu tahun).
APabila selisih dari asset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nishab, maka seorang pedagang wajib membayar zakat dari hasil perdagangannya.
Perlu diketahui standar nishab zakat perdagangan yaitu standar harga 77,5 gram emas yang sudah mencapai haul (satu tahun) dengan tarif zakat sebesar 2,5%.
Mungkin sebagian dari kita masih bingung dengan rumus menghitung zakat perdagangan di atas. Maka dari itu berikut penjelasan selengkapnya:
Modal dagang merupakan mencakup seluruh harta yang memengaruhi keberadaan harta yang dijual dalam satu tahun buku. Baik harta hasil dari berhutang ataupun maupun dari modal sendiri. Selama harta itu bisa menambah harta yang dijual maka harus dihitung sebagai modal usaha.
Sementara itu, aktiva lancar terbagi menjadi dua yaitu laba dagang dan piutang dagang. Laba dagang adalah yang diperoleh dari hasil penjualan dan tersimpan dalam bentuk uang dan masih tersisa di tabungan. Sedangkan untuk uang yang digunakan untuk keperluan konsumsi maka tidak termasuk bagian yang dihitung dalam zakat dagang. Sementara piutang daganga adalah tagihan kepada konsumen yang labanya otomatis bisa menambah jumlah kas toko.
Kemudian yang ketiga adalah utang modal atau utang produktif, yaitu semua jenis utang yang digunakan untuk menambah jumlah harta dagangan. Sementara utang yang digunakan untuk renovasi toko, memberi perlengkapan rak toko, tidak dihitung sebagai bagian dari utang modal. Utang jenis terakhir ini adalah termasuk jenis utang konsumtif.
Cara menghitung zakat perdagangan sepertinya sulit jika dilihat hanya dari rumusnya saja. Maka dari itu mari kita simak baik-baik contoh cara menghitung zakat perdagangan di bawah ini. Dalam hal ini, kita memakai standar nishab zakat perdagangan yaitu standar harga 77,5 gram emas.
Contoh kasus:
Pak Wijaya memiliki sebuah toko yang pada mulanya ia memiliki modal sendiri sebesar Rp 50.000.000,00. Ternyata modal tersebut masih kurang, sehingga ia mencari pinjaman ke sahabatnya, Pak Hartarto sebesar Rp 20.000.000,00.
Setelah bisnis Pak Wijaya berjalan selama satu tahun hijriyah, ia mendapati catatan khas tokonya telah mencapai Rp 100.000.000,00. Dengan rincian Rp 10.000.000,00 di antaranya sudah pernah diambil untuk kebutuhan keluarganya.
Berapakah zakat yang harus ditunaikan Pak Wijaya setelah satu haul periode tutup buku?
(Diketahui harga nishab emas 77,5 gram adalah Rp62.000.000,00.
Jawab;
Modal Pak Wijaya = Rp 50.000.000,00 + Rp 20.000.000,00 = Rp 70.000.000,00
Aktiva lancar = 100 juta - 70 juta - 10 juta = 20 juta
Utang modal = 20 juta
Sehingga bisa dihitung total harta Pak Wijaya yang wajib dizakati adalah = 70 juta + 20 juta - 20 juta = 70 juta rupiah.
70 juta sudah melebihi harga 1 nishab emas (77,5 gram), maka zakat yang wajib ditunaikan oleh Pak Wijaya adalah 70 juta x 2,5% = 1,75 juta rupiah.
Jadi Pak Wijaya wajib menunaikan zakat perdagangan sebesar Rp 1.750.000,00
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik