Catat! Tarif 30 Ruas Tol Bakal Naik Tahun Ini

Reporter : Nabila Hanum
Rabu, 8 Juni 2022 12:31
Catat! Tarif 30 Ruas Tol Bakal Naik Tahun Ini
Kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku bagi tol yang berada di Pulau Jawa, tapi juga untuk ruas lainnya yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Sulawesi.

Dream - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Danang Parikesit, mengatakan ada lebih dari 30 ruas jalan tol yang akan mengalami kenaikan tarif pada 2022 ini.

" Ada beberapa yang baru kita ajukan ke pak Menteri (PUPR). Kalau di tahun ini cukup banyak, lebih dari 30 ruas kira-kira yang mengalami tarif adjusment," kata Danang di Kantor Bina Marga Kementerian PUPR.

Adapun 30 lebih jalan tol itu sudah termasuk dari beberapa ruas yang telah mengalami penyesuaian tarif. Namun, dia belum merinci ruas tol tambahan mana saja yang secara tarif bakal naik.

Danang menyatakan, penyesuaian ongkos ini akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah ingin memastikan kenaikan tarif tol itu sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang diberikan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

" Apalagi di dalam UU itu kan yang baru, amandemen kemarin ditekankan betul teman-teman dari DPR, bahwa SPM harus jadi perhatian buat kita. Jadi pemantauan SPM akan lebih ketat," ujarnya.

1 dari 3 halaman

Tak Hanya Berlaku di Tol Pulau Jawa

Kenaikan tarif ini tidak hanya berlaku bagi tol yang berada di Pulau Jawa, tapi juga untuk ruas lainnya yang berlokasi di Sumatera, Kalimantan, Bali, dan Sulawesi.

Menurut Danang, kenaikan tarif nantinya akan mengikuti angka inflasi yang terjadi di daerah bersangkutan.

" Tergantung inflasi di daerah masing-masing. Kalau tolnya di Jawa Timur, di kabupaten mana, kita menuggu data yang diterbitkan BPS (Badan Pusat Statistik)," tuturnya.

Namun, dia belum mau merinci ruas mana saja yang bakal terkena kenaikan tarif. " Kalau penyesuaian tarif tol tunggu pengumuman aja ya," tandasnya.

Sumber: Liputan6.com

2 dari 3 halaman

Mulai 1 April 2022 Mobil dengan Kecepatan 120 Km/Jam di Jalan Tol Kena Tilang

Dream - Pengemudi yang melajukan mobilnya hingga kecepatan 120 kilometer (Km) per jam akan ditilang terhitung mulai 1 April 2022. Untuk menegakan peraturan itu, Korlantas Polri akan memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang sering menginjak pedal gas hingga dalam ini..

Mengutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, di dalam Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

" Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan dikutip dari laman Korlantas Polri di Jakarta, Minggu, 27 Maret 2022.

3 dari 3 halaman

Kecepatan Minimal Berkendara

Untuk berkendara di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).

Berdasarkan kebijakan tersebut, pengemudi mobil yang melanggar kecepatan dan melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap bersama pelat nomor kendaraan.

Selanjutnya akan ada proses verifikasi, kemudian polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol ke alamat pemilik kendaraan. Saat ini sudah ada lima kamera speed yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta.

“ Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” tutup Aan Suhanan.

Beri Komentar