Dream - Pemerintah telah meneken aturan pelaksanaan jalan tol tanpa pintu/gerbang atau yang disebut multilane free flow (MLFF). Dengan sistem baru ini, para pengendara kendaraan bermotor nantinya tidak perlu menempelkan kartu elektronika setiap kali hendak membayar tarif jalan tol.
Multilane free flow (MLFF) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Adapun sistem pembayaran tol tanpa henti ini telah ditetapkan di Jalan Tol Bali Mandara.
Direktur Jalan Bebas Hambatan, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Triono Junoasmono mengatakan Kementerian PUPR bersama PT Roatex Indonesia Toll System (RITS) tengah melakukan evaluasi terhadap proses uji coba itu.
kata Triono dikutip dari Merdeka.com.
Masih dalam aturan tersebut, dalam Pasal 67 ayat 4 poin a menyebut, menteri menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) mendapatkan seluruh pendapatan atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif tol.
Dengan ketentuan tersebut, Triono juga menjamin pendapatan BUJT akan utuh 100 persen dalam penerapan teknologi MLFF.
" Jadi tidak mungkin ada keraguan terkait teknologinya seperti apa. Itu dijamin," ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri PUPR V Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja menyatakan, pelaksanaan MLFF jadi suatu penugasan pemerintah kepada BUJT.
Dengan tekad perusahaan tol BUMN maupun swasta tak kesulitan finansial dari sistem itu, pemerintah menjamin pendapatannya lewat PP 23/2024.
" Maksudnya kalau terjadi sesuatu pemerintah ambil alih, dijaminnya misalkan dengan apa nanti? dengan penyertaan modal pemerintah (PMN)," ungkap Endra.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN