Cegah Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Polri

Reporter : Ramdania
Jumat, 28 November 2014 18:01
Cegah Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, OJK Gandeng Polri
Untuk menjalankan fungsi penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK melakukan kerjasama dengan pihak berwajib, Kepolisian RI.

Dream - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kerjasama dengan Polri. Kerjasama ini sebagai bentuk pelaksanaan fungsi penyidikan OJK atas tindak pidana di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindak pidana di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun.

Kerjasama kedua instansi tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kerja Sama Penanganan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad dan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman pada pekan ini.

Seperti keterangan pers OJK, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK memberikan kewenangan kepada Polri untuk melaksanakan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Dengan demikian OJK dan Polri akan bersama-sama melakukan penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Ruang lingkup kerjasama yang diatur dalam Nota Kesepahaman ini mencakup bidang-bidang sebagai berikut:

1. Bidang pencegahan tindak pidana di sektor jasa keuangan, melalui kegiatan-kegiatan penyampaian informasi dan edukasi kepada pelaku industri jasa keuangan dan masyarakat, baik tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan maupun tindak pidana lain yang memiliki dampak terhadap sektor jasa keuangan;

2. Bidang penegakan hukum, melalui pertukaran data dan/atau informasi; dan Bantuan dalam penyidikan, baik bantuan yang bersifat teknis maupun taktis;

Bantuan penyidikan oleh Polri kepada OJK sangat diperlukan mengingat berbagai pertimbangan, antara lain:

- keterbatasan jumlah Penyidik di OJK, khususnya pada awal
pelaksanaan fungsi penyidikan oleh OJK;
- potensi terjadinya tindak pidana di daerah, sehingga memerlukan koordinasi antara OJK dengan Kepolisian di daerah;
- keterbatasan kewenangan PPNS OJK, misalnya dalam melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan tersangka; dan
- fasilitas pendukung penyidikan yang dimiliki oleh Polri yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan, misalnya Labotratorium Forensik Polri.

3. Bidang Pengamanan, melalui kegiatan pengamanan OJK dan kegiatan OJK;

4. Bidang koordinasi, melalui pembentukan forum koordinasi antara Pimpinan OJK dan Polri maupun antar pejabat pengendali, membahas arah dan strategi penegakkan hukum di sektor jasa keuangan serta membahas efektivitas penyelesaian penanganan, analisis dan evaluasi pelaksanaan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Selain itu, dalam rangka koordinasi tersebut akan dibentuk kelompok kerja dalam tataran yang lebih teknis yang melibatkan unsur pimpinan OJK dan Polri di daerah;

5. Bidang penugasan dan pengakhiran penugasan anggota Polri (SDM Penyidik), melalui penempatan personil Penyidik Polri di OJK untuk melaksanakan tugas penyidikan; dan

6. Bidang pendidikan dan pelatihan, melalui kegiatan peningkatan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia OJK maupun Polri, khususnya yang melaksanakan fungsi penyidikan, baik kompetensi mengenai sektor jasa keuangan, maupun keahlian teknis penyidikan. (Ism)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More