Menteri Teten Tolak TikTok Dipakai Buat Lapak Jualan, Ini Deretan Alasannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Kamis, 7 September 2023 10:47
Menteri Teten Tolak TikTok Dipakai Buat Lapak Jualan, Ini Deretan Alasannya
TikTok dinilai tak bisa menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan

1 dari 12 halaman

Menteri Teten Tolak TikTok Dipakai Buat Lapak Jualan, Ini Deretan Alasannya

Menteri Teten Tolak TikTok Dipakai Buat Lapak Jualan, Ini Deretan Alasannya © Dream

2 dari 12 halaman

© Dream

Dream - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak model bisnis platform TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan social commerce secara bersamaan di Indonesia.

Pelarangan serupa juga diberlakukan oleh Amerika Serikat dan India.

3 dari 12 halaman

"India dan Amerika Serikat berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sementara, di Indonesia TikTok bisa menjalankan bisnis keduanya secara bersamaan,"

kata Teten Masduki, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 7 September 2023.

4 dari 12 halaman

Cegah Praktik Monopoli

Cegah Praktik Monopoli © Dream

Teten menjelaskan penolakan itu dilakukan karena model kerja yang dilakukan TikTok cenderung monopoli dan akan merugikan keberlangsungan hidup UMKM lokal.

Meski menolak dijadikan lapak berjualan, pemerintah tetap mengizinkan TikTok beroperasi sebagai media sosial. Sementara untuk menjadi e-Commerce tak tidak bisa dijalankan bersamaan dengan media sosial.

5 dari 12 halaman

"Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli,"

ucap Menteri Teten.

6 dari 12 halaman

Omzet Pedagang Lokal Anjlok

Omzet Pedagang Lokal Anjlok © Dream

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut omzet pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat turun drastis dari Rp40 juta per hari menjadi Rp9 juta.

Menurut Mufti, salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok.

7 dari 12 halaman

"Kalau kita lihat hari ini, (misalnya) Tanah Abang, ITC, Roxy, dan lain sebagainya sepi, Pak. Kemarin kami ke Tanah Abang mengkroscek yang ada di berita ternyata betul, Pak. Pendapatan mereka yang biasanya setiap hari omzet Rp40 juta sekarang hanya tingga

ungkap Mufti saat menggelar rapat bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Senin (4 September 2023).

8 dari 12 halaman

Mufti menyebut kehadiran social commerce saat ini memungkinkan produk UMKM Indonesia dapat diproduksi secara massal di China melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).

" Jadi, mereka punya semacam AI (Artificial Intelligence) dan kemudian mereka mengirim orang, mengecek tempat produksi dan kemudian belum seminggu barang yang di-launching itu sudah diproduksi di China dan sudah ada di negara kita, Pak," ungkap Mufti.

9 dari 12 halaman

Cross Boarder e-Commerce

Selain mengatur kebijakan untuk TikTok, Menteri Teten menekankan perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce.

Pihaknya sendiri akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.

Hal yang dimaksud sang menteri contohnya, ritel dari luar negeri tidak tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.

10 dari 12 halaman

"Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya,"

kata Menteri Teten.

11 dari 12 halaman

Aktivitas Impor Produk

Pemerintah juga akan melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.

Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.

Menteri Teten pun mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

12 dari 12 halaman

Harga Barang Impor

Teten menambahkan, pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.

Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas US$100 yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.

" Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah
air," ujar Menteri Teten.

Beri Komentar