Dream - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki menolak model bisnis platform TikTok yang menjalankan bisnis media sosial dan social commerce secara bersamaan di Indonesia.
Pelarangan serupa juga diberlakukan oleh Amerika Serikat dan India.
kata Teten Masduki, dikutip dari Merdeka.com, Kamis, 7 September 2023.
Teten menjelaskan penolakan itu dilakukan karena model kerja yang dilakukan TikTok cenderung monopoli dan akan merugikan keberlangsungan hidup UMKM lokal.
Meski menolak dijadikan lapak berjualan, pemerintah tetap mengizinkan TikTok beroperasi sebagai media sosial. Sementara untuk menjadi e-Commerce tak tidak bisa dijalankan bersamaan dengan media sosial.
ucap Menteri Teten.
Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam menyebut omzet pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat turun drastis dari Rp40 juta per hari menjadi Rp9 juta.
Menurut Mufti, salah satu faktor sepinya pasar fisik adalah adanya e-commerce dan social commerce, seperti aplikasi Tiktok.
ungkap Mufti saat menggelar rapat bersama Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Senin (4 September 2023).
Mufti menyebut kehadiran social commerce saat ini memungkinkan produk UMKM Indonesia dapat diproduksi secara massal di China melalui pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
" Jadi, mereka punya semacam AI (Artificial Intelligence) dan kemudian mereka mengirim orang, mengecek tempat produksi dan kemudian belum seminggu barang yang di-launching itu sudah diproduksi di China dan sudah ada di negara kita, Pak," ungkap Mufti.
Selain mengatur kebijakan untuk TikTok, Menteri Teten menekankan perlunya mengatur tentang pemisahan bisnis media sosial dan e-commerce.
Pihaknya sendiri akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri bisa bersaing di pasar digital Indonesia.
Hal yang dimaksud sang menteri contohnya, ritel dari luar negeri tidak tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia.
kata Menteri Teten.
Pemerintah juga akan melarang platform digital untuk menjual produk sendiri atau produk yang berasal dari afiliasinya.
Dengan begitu, pemilik platform digital tidak akan mempermainkan algoritma yang dimilikinya untuk menghadirkan praktik bisnis yang adil.
Menteri Teten pun mengatakan, pemerintah juga harus melarang aktivitas impor untuk produk yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.
Teten menambahkan, pemerintah juga perlu mengatur tentang harga barang yang bisa diimpor ke Indonesia.
Menurut dia, hanya barang yang harganya berada di atas US$100 yang nantinya diperkenankan masuk ke Indonesia.
" Pemerintah juga perlu melarang barang yang belum diproduksi di dalam negeri meski harganya berada di bawah 100 dolar AS. Tujuannya adalah agar barang-barang tersebut bisa diproduksi oleh UMKM tanah
air," ujar Menteri Teten.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`