Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Instagram @kementerian.atrbpn)
DREAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf dengan ucapannya yang menyatakan semua tanah di Indonesia adalah milik negara.
Menurut Nusron Wahid, ucapannya tersebut sebetulnya hanya berupa guyonan namun diakuinya tak pantas disampaikan seorang pejabat publik.
" Dalam proses menjelaskan itu (kebijakan pertanahan,red) memang ada bagian pernyataan saya, yang saya sampaikan sebetulnya dalam konteks maksudnya guyon atau bercanda.," ujar Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 12 Agustus 2025.
Nusron mengaku baru menyadari ucapannya tersebut dinilai tidak tepat, tidak pantas da, tidak selayaknya disampaikan telah menimbulkan kegaduhan setelah menyaksikan ulang tayangan rekaman wawancaranya.
" Apalagi disampaikan oleh seorang pejabat publik," ujar Nusron.
Nusron mengatakan, pernyataan guyonan tersebut telah menimbulkan persepsi yang keliru sekaligus menyakiti perasaan masyarakat.
" Untuk itu sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada publik, kepada netizen, dan kepada masyarakat Indonesia, atas kesalahan lisan ini," ujar Nusron yang berkomitmen akan berhati-hati dalam memilih kata-kata agar pesan kebijakan pemerintah tersampaikan dengan baik.
Lebih lanjut, Menteri ATR/BPN menjelaskan bahwa kebijakan pertanahan yang sebetulnya ingin disampaikan kementeriannya sejatinya bentuk implementasi dari Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam pasal tersebut disebutkan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Sebagai kementerian yang mengurusi administrasi pertanahan, Kementerian ATR/BPN mengungkapkan terdapat jutaan hektare tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dalam kondisi terlantar, tidak produktif, dan tidak memberikan manfaat optimal kepada masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, lanjut Nusron, kementeriannya bermaksud mendayagunakan tanah-tanah tersebut untuk mendukung program-program strategis pemerintah yang berdampak kepada kesejahteraan rakyat.
Program-program tersebut berupa reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti Sekolah Rakyat dan Puskesmas.
" Jadi ini semata mata menyasar lahan yang statusnya HGU dan HGB yang luasnya jutaan hektar tapi menganggur, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif. Bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah mempunyai status sertifikat hak milik maupun hak pakai," tegas Nusron Wahid
View this post on Instagram
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik