Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)
Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebagian masyarakat masih menganggap apa-apa terkena pajak, termasuk pedagang bakso keliling sekalipun.
" Ini pemahaman yang keliru," katanya.
Sebagian masyarakat yang menganggap pajak tidak balik ke masyarakat itu pun juga keliru. Sri Mulyani menjelaskan prinsip pajak adalah gotong-royong dan berkeadilan. Di mana yang kuat membantu yang lemah agar sama-sama sejahtera.
“ Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak. Adil kan?,” imbuh Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya, Kamis, 26 Januari 2023.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini kembali menegaskan tukang keliling bakso tidak terkena pajak. Apalagi jika bakso tersebut cuman berkeliling naik sepeda.
" Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso loh bu tega-teganya ibu itu majeki, oh ndak berperikemanusiaan toh. Yasudah tidak, kalau basonya cuman satu numpak sepeda ya tidak lah, memang tidak, malah dibantuin pakai PKH kasih sembako, gitukan bener," ujar Menkeu.
Mereka justru diberi bantuan, contohnya dari pemakian gas LPG 3 kg yang diberi subsidi Rp10 ribu.
" Bikin baksonya pakai elpiji 3 kg itu kalengnya itu subsidinya hampir Rp 10.000, kan dibantu. Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko. Setiap rukonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 rukonya Rp 500 juta, pantes gak bayar pajak?," tambah Menkeu.
Adapun pemahaman yang salah lainnya adalah mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Sri Mulyani menegaskan, saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.
" Jadi, tukang bakso yang punya ruko 5 tadi, kalau omzetnya sampai Rp 500 juta, itu Rp 500 jutanya nggak kena pajak. Jadi kalau 5 rukonya nanti setiap rukonya Rp 120 juta jadi totalnya Rp 600 juta sing bayar pajak. Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta = Rp 100 juta. Sing kena pajak Rp 100 juta dikalikan 0,5 dibagi 100, cilik banget," pungkas Menkeu.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib