Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)
Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebagian masyarakat masih menganggap apa-apa terkena pajak, termasuk pedagang bakso keliling sekalipun.
"Ini pemahaman yang keliru," katanya.
Sebagian masyarakat yang menganggap pajak tidak balik ke masyarakat itu pun juga keliru. Sri Mulyani menjelaskan prinsip pajak adalah gotong-royong dan berkeadilan. Di mana yang kuat membantu yang lemah agar sama-sama sejahtera.
“Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak. Adil kan?,” imbuh Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya, Kamis, 26 Januari 2023.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini kembali menegaskan tukang keliling bakso tidak terkena pajak. Apalagi jika bakso tersebut cuman berkeliling naik sepeda.
"Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso loh bu tega-teganya ibu itu majeki, oh ndak berperikemanusiaan toh. Yasudah tidak, kalau basonya cuman satu numpak sepeda ya tidak lah, memang tidak, malah dibantuin pakai PKH kasih sembako, gitukan bener," ujar Menkeu.
Mereka justru diberi bantuan, contohnya dari pemakian gas LPG 3 kg yang diberi subsidi Rp10 ribu.
"Bikin baksonya pakai elpiji 3 kg itu kalengnya itu subsidinya hampir Rp 10.000, kan dibantu. Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko. Setiap rukonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 rukonya Rp 500 juta, pantes gak bayar pajak?," tambah Menkeu.
Adapun pemahaman yang salah lainnya adalah mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Sri Mulyani menegaskan, saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.
"Jadi, tukang bakso yang punya ruko 5 tadi, kalau omzetnya sampai Rp 500 juta, itu Rp 500 jutanya nggak kena pajak. Jadi kalau 5 rukonya nanti setiap rukonya Rp 120 juta jadi totalnya Rp 600 juta sing bayar pajak. Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta = Rp 100 juta. Sing kena pajak Rp 100 juta dikalikan 0,5 dibagi 100, cilik banget," pungkas Menkeu.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya


Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking