Curhat Sri Mulyani Soal Tukang Bakso Keliling Disebut Kena Pajak

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 26 Januari 2023 13:45
Curhat Sri Mulyani Soal Tukang Bakso Keliling Disebut Kena Pajak
Sri Mulyani menjelaskan prinsip pajak adalah gotong-royong dan berkeadilan.

Dream - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan sebagian masyarakat masih menganggap apa-apa terkena pajak, termasuk pedagang bakso keliling sekalipun.

" Ini pemahaman yang keliru," katanya.

Sebagian masyarakat yang menganggap pajak tidak balik ke masyarakat itu pun juga keliru. Sri Mulyani menjelaskan prinsip pajak adalah gotong-royong dan berkeadilan. Di mana yang kuat membantu yang lemah agar sama-sama sejahtera.

“ Tukang bakso keliling tidak kena pajak, tapi sebaliknya diberi banyak bantuan, misalnya gas LPG dan Program Keluarga Harapan (PKH). Sedangkan pengusaha bakso yang sudah punya sekian ruko bayar pajak. Adil kan?,” imbuh Sri Mulyani dikutip dari Instagram resminya, Kamis, 26 Januari 2023.

 

1 dari 2 halaman

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini kembali menegaskan tukang keliling bakso tidak terkena pajak. Apalagi jika bakso tersebut cuman berkeliling naik sepeda.

" Pantes-pantesnya kalau baru jualan bakso loh bu tega-teganya ibu itu majeki, oh ndak berperikemanusiaan toh. Yasudah tidak, kalau basonya cuman satu numpak sepeda ya tidak lah, memang tidak, malah dibantuin pakai PKH kasih sembako, gitukan bener," ujar Menkeu.

Mereka justru diberi bantuan, contohnya dari pemakian gas LPG 3 kg yang diberi subsidi Rp10 ribu.

" Bikin baksonya pakai elpiji 3 kg itu kalengnya itu subsidinya hampir Rp 10.000, kan dibantu. Kalau tukang baksonya sudah punya 5 ruko. Setiap rukonya menghasilkan Rp 100 juta setahun, jadi 5 rukonya Rp 500 juta, pantes gak bayar pajak?," tambah Menkeu.

2 dari 2 halaman

Adapun pemahaman yang salah lainnya adalah mengenai cara menghitung pajak, seakan UMKM dikenakan pajak besar sekali. Sri Mulyani menegaskan, saat ini pajak yang dibebankan lebih kecil karena batas omzet UMKM yang tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta.

" Jadi, tukang bakso yang punya ruko 5 tadi, kalau omzetnya sampai Rp 500 juta, itu Rp 500 jutanya nggak kena pajak. Jadi kalau 5 rukonya nanti setiap rukonya Rp 120 juta jadi totalnya Rp 600 juta sing bayar pajak. Rp 600 juta dikurangi Rp 500 juta = Rp 100 juta. Sing kena pajak Rp 100 juta dikalikan 0,5 dibagi 100, cilik banget," pungkas Menkeu.

 

Beri Komentar