Dream - PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) mengungkap akan ada pembubaran 8 perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sakit. Pembubaran ini akan berlangsung selama periode 2027-2029.
Adapun kedelapan BUMN sakit yang dimaksud, antara lain:
- PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
- PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
- PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas,
- PT Istaka Karya (Persero)
- PT Merpati Nusantara Airlines
- PT Kertas Leces (Persero)
- PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN, dan anak usahanya PT PANN Multi Finance.
Direktur Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) Ridha Farid Lesmana mengatakan, proses pembubaran ditargetkan selesai sampai dengan waktu yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pembubaran.
jelas Ridha dikutip dari Liputan6.com, Selasa, 25 Juni 2024.
Lebih lanjut, Ridha menjelaskan, penyelesaian pembubaran seluruh BUMN sakit ini adalah hingga seluruh aset dan kewajiban terselesaikan sampai dengan pencabutan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
" Beberapa tahapan yang sedang dilakukan dan akan dilakukan, apakah itu penjualan aset, bagaimana verifikasi kewajiban kreditur dan juga penyelesaian kewajiban kreditur dari hasil penjualan asetnya, dan pengembalian sisa aset kepada negara," urainya.
" Terakhir adalah pencabutan NPWP dan status badan hukum ketika sudah selesai kewajiban-kewajiban kepada para krediturnya," ungkap Ridha.
Secara timeline, proses pembubaran Istaka Karya dan Merpati selesai pada tahun 2027, atau 5 tahun dari tanggal pailit (Juli dan Juni 2022). Kertas Leces juga diproyeksikan bubar per 2027 atau 9 tahun dari tanggal pailit (September 2018).
Sementara untuk Kraft Aceh dan Iglas akan menyusul bubar setahun setelahnya di 2028, selang 5 tahun dari PP Pembubaran diterbitkan pada 2023 silam.
Pengecualian diberikan kepada PT PANN (Persero) yang masih menunggu proses penerbitan PP Pembubaran. Meskipun pada draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) telah diusulkan bubar 5 tahun dari PP Pembubaran terbit.
" PANN (Persero) ini masih dalam proses untuk pengusulan PP-nya. Saat ini tahap sudah di dalam Kementerian Sesneg untuk proses usulan ke presiden," imbuh Ridha.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur