Dream - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaan PT Indofarma Global Medika (IGM) melakukan aktivitas yang berindikasi fraud atau kerugian.
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II 2023, BPK mencatat indikasi kerugian sebesar Rp294,77 miliar dan berpotensi kerugian Rp164,83 miliar.
Melansir Liputan6.com, masalah yang dihadapi Indofarma dan IGM adalah transaksi jual beli fiktif, penempatan dan pegadaian deposito, pinjaman online (pinjol), penggunaan dana restitusi pajak untuk kepentingan di luar perusahaan, pengeluaran dana tanpa underlying transaction dan permasalahan lainnya dengan jumlah yang melebihi ketentuan.
demikian dikutip dari IHPS BPK Semester II 2023.
BPK menjelaskan lebih lanjut soal aktivitas fraud tersebut. Dijelaskan bahwa Indofarma dan IGM melakukan transaksi jual beli fiktif pada business unit fast moving consumer goods (FMCG).
Kemudian adanya penempatan dana deposito atas nama pribadi pada Koperasi Simpan Pinjam Nusantara, menggadaikan deposito pada Bank Oke untuk kepentingan pihak lain.
BPK juga menemukan, perseroan melakukan kerja sama pengadaan alat kesehatan tanpa studi kelayakan dan penjualan tanpa analisa kemampuan keuangan customer.
Hal ini antara lain pengadaan serta penjualan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar serta potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar yang terdiri dari piutang macet sebesar Rp122,93 miliar dan persediaan yang tidak dapat terjual sebesar Rp23,64 miliar.
Selain itu, melakukan pinjaman online (fintech) serta menampung dana restitusi pajak pada rekening bank yang tidak dilaporkan di laporan keuangan dan digunakan untuk kepentingan di luar perusahaan.
Masalah lainnya yakni mengeluarkan dana tanpa underlying transaction, menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi, melakukan pembayaran kartu kredit/ operasional pribadi.
Kemudian melakukan windows dressing laporan keuangan perusahaan, serta membayar asuransi purnajabatan dengan jumlah melebihi ketentuan.
BPK merekomendasikan kepada direksi PT Indofarma Tbk agar melaporkan ke pemegang saham atas pengadaan dan penjualan alat kesehatan teleCTG, masker, PCR, rapid test (panbio), dan isolation transportation yang mengakibatkan indikasi kerugian sebesar Rp16,35 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp146,57 miliar, berkoordinasi dengan pemegang saham.
“Kementerian BUMN untuk melaporkan permasalahan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan kepada aparat penegak hukum, dan mengupayakan penagihan piutang macet senilai Rp122,93 miliar,” tulis BPK.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN