Dahlan Iskan Usai Pemeriksaan Kejati DKI Jakarta (Antarafoto.com/Vitalis Yogi Trisna)
Dream - Mantan Dirut PT PLN (Persero) Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dahlan tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.
Kepala Kejasaan Tinggi DKI Jakarta, Adi Toegarisman mengatakan tim penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan status tersangka.
" Saya tegaskan sampai saat ini tim penyidik kami merasa tidak perlu dilakukan penahanan," kata Adi seperti dikutip dari laman Merdeka.com, Jumat, 5 Juni 2015.
Dalam proyek tersebut, Dahlan yang pernah menjabat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Diakui Adi, status Dahlan sebagai KPA memang sempat berganti sebelum proyek bernilai Rp 1.06 triliun tersebut selesai. Penggantinya adalah mantan sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejati DKI Jakarta menegaskan Dahlan Iskan tak dikenakan penahanan. Alasannya, pemilik bisnis media ini dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
" Dalam proses pemeriksaan dua hari ini, walaupuna diketahui kami 3 kali melakukan pemanggilan dan dia tak hadir, tapi dengan alasan yang sah menurut hukum. Pada pemanggilan keempat dia datang, jadi kami beranggapan yang bersangkutan kooperatif," katanya.
Sesuai jadwal yang diajuakn penyidik, kejati kemungkinan mulai minggu depan akan melakukan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dengan status sebagai tersangka. (Ism)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
