Dream - Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan peserta Tapera bisa mencairkan tabungan simpanannya jika berhenti bekerja hingga terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
kata Heru, dikutip dari Liputan6.com, Senin 3 Juni 2024.
Hal tesebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam PP itu, lanjut Heru, dana tabungan yang tak terpakai akan dikembalikan kepada peserta jika sudah masuk usia pensiun, atau peserta bisa mencairkan dana tersebut ketika menghadapi keadaan tertentu.
ujar dia.
Peserta iuran Tapera, ta,bah Heru, baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
katanya.
Dia menuturkan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor, prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.
pungkasnya.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR