Ini Perhitungan Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 Persen

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 17 Oktober 2018 15:15
Ini Perhitungan Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 Persen
Tahun depan, UMP akan naik 8,03 persen.

Dream – Pemerintah telah menetapkan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Menteri Ketenagkerjaan, Hanif Dhakiri menjelaskan angka itu bukanlah keputusan dari menteri, melainkan dari data Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, dikatakan bahwa inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen.

“ Kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen,” kata Hanif dikutip dari setkab.go.id, Rabu 17 Oktober 2018.

Hanif memastikan penetapan ini telah disampaikan ke seluruh jajaran gubernur di Indonesia. Para  gubernur diminta segera memproses perhitungan UMP 2019 dan menetapkannya pada 1 November 2018.

Sekadar informasi, Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 menyebutkan penetapan UMP 2019 dilakukan serentak pada 1 November 2018. Kenaikannya sebesar 8,03 persen.

1 dari 1 halaman

Nggak Perlu Demo

Terkait sosialisasi, Hanif mengatakan para pelaku usaha maupun serikat pekerja sudah memahami konten dari PP Nomor 78 Tahun 2015 itu. Dia juga meminta serikat pekerja untuk tidak berunjuk rasa. Dikatakan bahwa salah satu fungsi dari PP Nomor 78 itu adalah memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.

“ Nggak perlu demo, nggak perlu ramai-ramai, nggak perlu ribut-ribut, upah naik terus dan Alhamdulillah tahun depan berarti akan naik sekitar 8,03 persen,” kata dia.

Dunia usaha, kata Hanif, bisa lebih memprediksi kenaikan upah di tahun yang akan datang. Prediksi ini berdasarkan pada tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Beri Komentar