Dream - Masyarakat ramai memperbincangkan kebijakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ternyata menyasar kalangan pegawai dari badan usaha swasta dan pekerja mandiri.
Kebijakan baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam aturan terbaru Tapera, pekerja dibebankan iuran sebesar 2,5 persen dan pemberi kerja 0,5 persen.
Sementara pekerja mandiri yang tak memiliki pemberi kerja akan diminta menanggung seluruh iuran Tapera tersebut.
Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Pengelolaan Tapera dilakukan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang merupakan badan hukum yang dibentuk untuk Tapera.
Pengelolaan tersebut meliputi Pengerahan Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, dan Pemanfaatan Dana Tapera.
Lalu siapa saja anggota BP Tapera?
Melihat susunan anggota Tapera dalam situs resminya, pengawasan BP Tapera dilakukan oleh sebuah Komite Tapera beranggota lima orang yang terdiri dari unsur pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan profesional.
Komite Tapera terdiri dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai Ketua serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sebagai anggota. Ada pula Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dan seorang profesional.
Fungsi Komite Tapera adalah sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera. Komite juga bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.
Tugas lain dari Komite Tapera adalah melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera. Terakhir adalah menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden
Untuk menjalankan tugasnya, BP Tapera memiliki seorang komisioner dan empat deputi yang menjalankan fungsinya bidang erbeda-beda.
Keempat bidang kedeputian itu adalah pengerahan dana; pemupukan dana; pemanfaatan dana; dan satu deputi bidang hukum dan administrasi.
Berikut adalah pengurus Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera:
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur