Ilustrasi Menikmati Hari Libur. (Foto: Pixabay)
Dream - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari. Rinciannya, libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama dan 4 hari libur cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Dengan jumlah hampir satu bulan, ternyata hari libur Indonesia bukan yang terbanyak di antara negara Asia Tenggara Lho. Tahukah Sahabat Dream jika ada negara Serumpun yang punya hari libur tahun 2019 sebanyak 50 hari?
Dikutip dari akun Instagram Good News from South East Asia, @seasiaig, Senin 17 Desember 2018, Indonesia berada di posisi keenam sebagai negara yang punya hari libur nasional terbanyak se-ASEAN.
Ternyata hari libur Indonesia itu kurang dari separuhnya dari negara ASEAN pemilik libur terbanyak. Malaysia diketahui telah menetapkan hari libur nasional tahun depan sebanyak 50 hari.
Jumlah hari libur Malaysia merupakan yang terbanyak diantara negara-negara Asia Tenggara. Menyusul di bawahnya, Kamboja dengan 31 hari dan Thailand 26 hari.
Namun kamu pantas bersyukur mendapatkan jatah libur 20 hari. Ada lho negara ASEAN yang cum apunya hari libur kurang dari dua pekan.
Negara ASEAN paling sedikit memberi hari libur nasional itu adalah Vietnam dengan 11 hari, Laos 13 hari, dan Singapura 14 hari.
Berikut ini adalah daftarnya.
1. Malaysia: 50 hari
2. Kamboja: 31 hari
3. Thailand: 26 hari
4. Myanmar: 25 hari
5. Filipina: 21 hari
6. Indonesia: 20 hari
7. Brunei Darussalam: 19 hari
8. Singapura: 14 hari
9. Laos: 13 hari
10. Vietnam: 11 hari
View this post on Instagram
Dream - Siap-siap merancang agenda liburan tahun depan. Pemerintah telah menetapkan 20 hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2019.
Rinciannya adalah 16 hari libur nasional dan 4 hari libur cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dan Hari Raya Natal.
Dikutip dari laman Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Selasa 13 November 2018, keputusan bersama ini telah ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Keputusan ditandatangani pada 2 November 2018.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2019 ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja. Keputusan ini juga menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun depan.
Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah hari libur dan cuti bersama 2019 ini lebih sedikit. Perbedaannya terletak pada berkurangnya 1 hari cuti bersama yang sempat ditambahkan di tahun 2018.
Berikut rincian hari libur dan cuti bersama tahun 2019:
1 Januari 2019: Tahun Baru 2019
5 Februari 2019: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret 2019: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April 2019: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April 2019: Wafat Isa Almasih
1 Mei 2019: Hari Buruh Internasional
19 Mei 2019: Hari Raya Waisak 2563
30 Mei 2019: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni 2019: Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni 2019: Hari Raya Idul Fitri 1440 H
11 Agustus 2019: Hari Raya Idul Adha 1440 H
17 Agustus 2019: Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September 2019: Tahun Baru Islam 1441 H
9 November 2019: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember 2019: Hari Raya Natal
Sementara untuk hari curi bersama yang ditetapkan pemerintah masing-masing adalah:
3, 4, 7 Juni 2019: Cuti Bersama Idul Fitri 2019
24 Desember 2019: cuti bersama Hari Raya Natal
Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2019 sebagaimana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/Lembaga/perusahaan.
Pelaksanaan cuti bersama bagi PNS dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan Cuti bersama bagi Lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Advertisement

Nikita Willy Bagikan Pola Makan Issa yang Bisa Tingkatkan Berat Badan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab



Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

Kenalan dengan CX ID, Komunitas Customer Experience di Indonesia

Ranking FIFA Terbaru, Indonesia Turun ke Peringkat 122 Dunia

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget