Aturan Pramugari Wajib Berjilbab di Aceh Disorot Media Asing

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 1 Februari 2018 10:44
Aturan Pramugari Wajib Berjilbab di Aceh Disorot Media Asing
Ada sanksi yang akan dikenakan jika ada yang melanggar aturan.

Dream - Pramugari maskapai penerbangan yang masuk wilayah Aceh Besar diwajibkan mengenakan busana muslim. Instruksi itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam surat edarannya ke sejumlah maskapai.

Mengutip laman AJNN.net, Kamis, 1 Februari 2018, Bupati Aceh Besar Mawardi Ali mengeluarkan imbauan itu dalam surat edaran nomor 451/651/ /2018 tertanggal 18 Januari. Surat itu ditujukan kepada delapan General Manager (GM) maskapai meliputi, GM Garuda Indonesia, Lion Air, Batik Air, Citylink Air, Sriwijaya Air, Wings Air, Asia Air dan GM firefly.

Dalam surat itu Mawardi menyebutkan permintaan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Keistimewaan Aceh, Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.

" Sehubungan dengan peraturan tersebut dipandang perlu mensinergikan sekaligus mendukung serta kerja sama untuk mencegah segala tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam , adat istiadat dan etika masyarakat Aceh, " kata Mawardi.

Imbauan tersebut ternyata sudah diketahui oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya. Ditemui di BPPT, Jakarta. Menhub mengatakan mendukung usulan tersebut karena merupakan syariat.

" Saya pikir itu usulan yang baik karena ini suatu syariat. Hanya saja memang ini kan sektoral di daerah Aceh. Saya pikir, saya mendukung," ucap Budi mengutip laman Merdeka.com.

Kabar tentang imbauan pramugari berhijab ternyata ikut menjadi sorotan media asing. Dari penelusuran Dream, sejumlah situs media asing seperti AFP, The Asahi Simbun, Bussines Insider, Reuters, hingga SalaamGateway menjadikan isu kewajiban menggunakan jilbab itu dalam salah satu artikelnya.

Laman media dari Perancis, AFP dalam situsnya menurunkan judul Indonésie: port du voile obligatoire pour les hôtesses de l'air à Aceh. (Indonesia: Kru Pesawat Wajib Mengenakan Kerudung di Aceh).

Dalam laporannya, AFP mengutip pernyataan langsung Mawardi yang mengatakan maskapai diharapkan mengohormati keistimewaan Aceh yang menerapkan hukum syariah. Di akhir laporannya, AFP menuliskan tentang sejarah penerapan syariah di Aceh dan kekhawatiran aktivis HAM tentang munculnya konservatisme di provinsi Aceh.

Sementara laman media Jepang, The Asahi Shimbun yang mengutip laman Reuters juga menurunkan artikel sama dengan judul Indonesia’s Aceh orders headscarves for Muslim flight attendants.

Sama seperti AFP, laman ini juga menuliskan tentang kebijakan Pemkab Aceh Besar. Masih mengutip Mawardi, Asahi Shimbun menuliskan jika kebijakan ini tak berlaku untuk pramugari non muslim. " Staf muslim akan diminta untuk menggunakan jilbab saat masuk maupun keluar dari Aceh," tulis laman tersebut.

Laman ini juga sempat meminta komentar dari maskapai penerbangan nasional tentang kebijakan tersebut. Ikhsan Rosan dari Garuda Indonesia mengatakan akan mematuhi imbauan yang dikeluarkan Pemkab Aceh Besar tersebut.

Sementara Firefly dari Malaysia menolak memberikan komentar karena menganggap isu tersebut sangat sensitif.

 

Beri Komentar