Dream - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meminta agar perusahaan asing di Indonesia melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan dan tidak melakukan penghindaran pajak.
Dalam acara diskusi dengan perwakilan perusahaan penanaman modal asing dan perusahaan-perusahaan multinasional (multinational corporations/MNCs) yang beroperasi di Indonesia hari ini, selaku keynote speaker, Direktur Jenderal PajakSigit Priadi Pramudito menyampaikan apresiasi atas kontribusi para perusahaan asing bagi penerimaan pajak.
Seperti dikutip dari keterangan pers, Rabu, 22 April 2015, Sigit menyebutkan pada tahun 2014, MNCs menyumbang lebih dari 25% penerimaan pajak. Dengan kontribusi demikian besar, maka MNCs memegang peranan penting bagi pendanaan pembangunan nasional dan diharapkan kontribusi dan kerjasama dari para perusahaan PMA semakin meningkat.
Namun demikian, lanjutnya, ada juga MNCs yang menggunakan skema-skema penghindaran pajak yang merugikan baik negara asal maupun negara tujuan investasi. Apabila penghindaran pajak terus berlangsung, maka persepsi ketidakadilan berpotensi mengurangi kepatuhan pajak sukarela dari wajib pajak yang lain.
Untuk mencegah dan mengurangi penghindaran pajak, Ditjen Pajak melakukan pengumpulan dan analisis data dan informasi dari berbagai sumber termasuk dari berbagai instansi pemerintah, asosiasi industri serta sumber data lainnya.
" Selain itu, Ditjen Pajak juga secara aktif turut serta dalam skema pertukaran informasi dengan negara-negara lain," ujar Sigit.
Saat ini, lanjut Sigit, G20 dan OECD sedang mengembangkan platform pertukaran informasi secara otomatis untuk mengurangi praktik penghindaran pajak termasuk praktik yang dikenal sebagai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).
" Otoritas perpajakan di seluruh dunia juga sedang mengembangkan standard global untuk pertukaran informasi keuangan yang akan sangat membantu dalam mengawasi kepatuhan perpajakan," jelasnya.
Sigit mengharapkan para wajib pajak asing untuk dapat menjadi teladan (role models) dalam hal kepatuhan sukarela atas peraturan perpajakan. Di sisi lain, Ditjen Pajak akan terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas kepatuhan perpajakan dengan dukungan data dan analisis yang solid.
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai