Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi
Dream - Di tengah upaya pemerintah menggali sumber pajak baru, negara muslim di belahan lain justru semakin tersohor sebagai surga pajak. Tak hanya itu, dua negara ini terkenal memiliki aturan pajak termudah dengan waktu pengurusan pajak paling cepat.
Kedua negara surga pajak yang kebetulan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) itu adalah Uni Emirat Arab dan Qatar. Menyusul di belakangnya adalah Arab Saudi.
"Timur Tengah adalah wilayah yang memiliki aturan pajak yang tidak rumit dengan tarif rendah dan waktu pengurusan yang singkat," kata laporan PricewaterhouseCoopers berjudul "Paying Taxes 2015 Middle East" seperti dikutip dari Emirates247, Selasa, 17 Maret 2015.
Dalam laporan setebal enam halaman dari lembaga konsultan keuangan internasional PricewaterhouseCoopers itu disebutkan jika waktu pengurusan pajak di UEA hanya membutuhkan waktu 12 jam dan 4 pembayaran yang memiliki tarif rata-rata 14,8 persen. Sementara di Qatar, wajib pajak butuh waktu 41 jam dan 4 pembayaran dengan rata-rata pajak 11,3 persen.
Di Arab Saudi memiliki tarif pajak rata-rata 15,5 persen dengan waktu 64 jam dan 3 pembayaran.
Hal yang membuat status UEA semakin kuat sebagai surga pajak adalah tidak adanya pajak penghasilan pribadi. Meski status ini sempat terganggu dengan munculnys laporan UEA akan mengenakan pajak penghasilan pribadi.
Selain tidak ada pajak penghasilan pribadi, UEA juga tidak mengenal pajak atas keuntungan modal, pajak pertambahan nilai, maupun pajak penghasilan korporasi.
Namun, bank asing dikenakan pajak 20 persen dari penghasilan kena pajak. Sementara perusahaan-perusahaan minyak juga dikenakan pajak atas penghasilan di samping royalti.
Pajak daerah dikenakan sebesar 5 persen yang dibayar tahunan untuk sewa bangunan perumahan dan 10 persen untuk bangunan komersial. Pajak daerah lainnya termasuk 5 persen pajak atas pelayanan hotel dan hiburan.
"Kami sedang berencana memperkenalkan pajak penghasilan korporasi. Kami telah meminta pejabat kementerian keuangan untuk mempelajari efek sosial ekonomi dari pajak tersebut," kata Wakil Menteri Keuangan UEA, Younis Hajj Al Khoori.
Khoori mengatakan kepada harian Emarat Al Youm bahwa usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum disampaikan kepada kabinet federal.
Saat ini negara-negara Timur Tengah sedang menjajaki pajak pertambahan nilai sebagai sumber pendapatan alternatif. Menurut para pejabat terkait, pajak pertambahan nilai adalah pilihan yang efisien dan masuk akal dalam menambah pendapatan negara.
Dewan Kerjasama Negara Teluk (GCC) sudah mempertimbangkan untuk mengenalkan pajak pertambahan nilai sejak 2007.
Laporan PricewaterhouseCoopers juga mengusulkan perbaikan sistem pajak Timur Tengah dengan pengisian dan pembayaran pajak secara elektronik. Hanya 15 persen dari perekonomian di wilayah tersebut yang telah menerapkan sistem elektronik untuk pengajuan dan pembayaran pajak yang sebagian besar didominasi oleh perusahaan.
Berikut adalah temuan PricewaterhouseCoopers lain tentang pajak:
A. Tarif Pajak Tertinggi
Amerika Selatan (55,4 persen), disusul Afrika (46,6 persen), Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia (42,9 persen), Uni Eropa dan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (EFTA) (41 persen), Amerika Utara (39,9 persen), Asia Pasifik (36,3 persen), Asia Tengah dan Eropa Timur (34,7 persen), dan Timur Tengah (24 persen).
B. Pengurusan Pajak Terlamban
Amerika Tengah (620 jam), diikuti Afrika (317 jam), Amerika Tengah dan Eropa Timur (245 jam), Asia Pasifik (229 jam), Amerika Utara (213 jam), Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia (211 jam), Uni Eropa dan EFTA (176 jam) dan Timur Tengah (160 jam).
C. Wajib Pajak Termalas
Afrika (36,2 persen), disusul negara-negara di wilayah Amerika Tengah dan Kepulauan Karibia (33,8 persen), Asia Pasifik (25,4 persen), Amerika Selatan (23,7 persen), Asia Tengah dan Eropa Timur (23,3 persen), Timur Tengah (16,8 persen), Uni Eropa dan EFTA (12,3 persen), dan terakhir Amerika Utara (8,2 persen).
Advertisement
Bagaimana Industri Pangan Mengurangi Limbah? Ini Strategi yang Dilakukan

Mengapa Sampah dari Industri Makanan Berbahaya bagi Lingkungan?

Ekonomi RI Ditekan Perang, Bencana, dan Korupsi, JK: 'Punya Uang Saja Tidak Cukup'

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran


6 Tips agar Perjalanan dengan Bayi Lebih Nyaman dan Minim Drama

Pembalut dan Buku Kena Pajak, Barang Apa Lagi yang Tanpa Sadar Dipajaki?

Kebiasaan Ngemil Setelah Makan Malam Dikaitkan dengan Risiko Penyakit Hati hingga 30 Persen

Gelembung AI di China Disebut Pecah, Apa Artinya dan Bagaimana Dampaknya bagi Kita?

Mengapa Tempat Sepi seperti Lorong Kosong Bisa Terasa Menyeramkan? Ini Penjelasan Psikologinya

Penelitian Ungkap Protein Bisa Bantu Membersihkan Sisa Sel dan Kurangi Tanda Peradangan

Usia Berapa Otak Manusia Paling Tajam? Ternyata Bukan Saat Masih Muda