Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai operasional asuransi yang dijalankan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum menjalankan konsep ideal syariah.
Para ulama alam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, awal Juni lalu menilai modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan, belum sesuai dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah dan pertimbangan beberapa literatur.
" Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," ujar DSN-MUI seperti dikutip dari laman MUI, Rabu, 29 Juli 2015.
MUI sebetulnya menyambut baik Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. MUI bersyukur pemerintah pusat dan daerah telah melakukan beragam upaya meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan.
Namun, program BPJS yang tertuang dalam payung hukum tersebut dinilai belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Dalam penjelasannya, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan terutama terkait akad antar para pihak tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.
Sejak 1994, Indonesia sebetulnya telah mulai mengembangkan asuransi syariah untuk merespon kebutuhan umat Islam. Kalaupun masih ada yang mengikuti asuransi konvensional, hal itu dilakukan karena alasan kondisi darurat.
Untuk membantu pengembangan asuransi syariah, DSN MUI juga sudah menerbitkan sejumlah fatwa.
MUI khawatir jika BPJS tetap berjalan seperti kondisi saat ini, akan ada penolakan dari kalangan umat Islam. Pada akhirnya pelaksanaan BPJS akan tidak optimal dan memicu permasalahan.
" MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai prinsip syariah," imbau MUI.
Penyempurnaan ini dianggap penting karena seluruh warga negara diwajibkan mengikuti program BPJS mulai 2019.
Sementara itu, Dream belum memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait hasil ijtima para ulama tersebut. Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin yang dihubungi Dream tak menjawab sambungan telepon.
Sedangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh sedang berhalangan karena menghadiri pelatihan. " Maaf saya sedang pendidikan. Langsung ke MUI saja," kata Niam dalam pesan singkatnya.
Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi yang dihubungi Dream juga belum bisa memberikan konfirmasinya karena sedang menghadiri pertemuan. (Ism)
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini



IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu