Fatwa MUI Sebut BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah

Reporter : Ismoko Widjaya
Rabu, 29 Juli 2015 12:35
Fatwa MUI Sebut BPJS Kesehatan Tak Sesuai Syariah
MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentuan dan sistem BPJS karena seluruh warga Indonesia akan diwajibkan menjadi peserta mulai 2019.

Dream - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menilai operasional asuransi yang dijalankan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, belum menjalankan konsep ideal syariah.

Para ulama alam Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V di Cikura, Tegal, Jawa Tengah, awal Juni lalu menilai modus transaksional yang dilakukan BPJS Kesehatan, belum sesuai dari perspektif ekonomi Islam dan fiqh muamalah dan pertimbangan beberapa literatur.

" Terlebih lagi jika dilihat dari hubungan hukum atau akad antarpara pihak," ujar DSN-MUI seperti dikutip dari laman MUI, Rabu, 29 Juli 2015.

MUI sebetulnya menyambut baik Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. MUI bersyukur pemerintah pusat dan daerah telah melakukan beragam upaya meningkatkan kemudahan akses masyarakat pada fasilitas kesehatan.

Namun, program BPJS yang tertuang dalam payung hukum tersebut dinilai belum mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.

Dalam penjelasannya, MUI menilai penyelenggaraan jaminan sosial oleh BPJS Kesehatan terutama terkait akad antar para pihak tidak sesuai prinsip syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Sejak 1994, Indonesia sebetulnya telah mulai mengembangkan asuransi syariah untuk merespon kebutuhan umat Islam. Kalaupun masih ada yang mengikuti asuransi konvensional, hal itu dilakukan karena alasan kondisi darurat.

Untuk membantu pengembangan asuransi syariah, DSN MUI juga sudah menerbitkan sejumlah fatwa.

MUI khawatir jika BPJS tetap berjalan seperti kondisi saat ini, akan ada penolakan dari kalangan umat Islam. Pada akhirnya pelaksanaan BPJS akan tidak optimal dan memicu permasalahan.

" MUI mendorong pemerintah menyempurnakan ketentan dan sistem BPJS Kesehatan agar sesuai prinsip syariah," imbau MUI.

Penyempurnaan ini dianggap penting karena seluruh warga negara diwajibkan mengikuti program BPJS mulai 2019.

Sementara itu, Dream belum memperoleh penjelasan lebih lanjut terkait hasil ijtima para ulama tersebut. Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin yang dihubungi Dream tak menjawab sambungan telepon.

Sedangkan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Saleh sedang berhalangan karena menghadiri pelatihan. " Maaf saya sedang pendidikan. Langsung ke MUI saja," kata Niam dalam pesan singkatnya. 

Kepala Departemen Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi yang dihubungi Dream juga belum bisa memberikan konfirmasinya karena sedang menghadiri pertemuan. (Ism)

 

Beri Komentar