Pendaftaran Seleksi CPNS Semakin Dekat. (Foto: Setkab.go.id)
Dream - Seleksi pendafaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin dekat. Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi ini pada 19 September 2018.
Pendaftaran ini juga berlaku untuk tenaga honorer. Pemerintah membuka 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II. Rinciannya, 12.883 formasi untuk guru dan 464 untuk tenaga kesehatan.
“ Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Dream, Senin 10 September 2018.
Syafruddin mengatakan, eks tenaga honorer KII yang tak memenuhi syarat untuk mengikuti CPNS, tak berkecil hati.
" Nanti dapat mengikuti seleksi sebagai PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), setelah PP-nya ditetapkan pemerintah," kata dia.
Tenaga Pendidik
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, untuk tenaga pendidik, formasi yang dibuka adalah guru.
Formasi ini ditujukan bagi eks tenaga honorer Kategori II (K-II) yang telah bertugas sebagai guru.
Tenaga Medis
Sementara untuk tenaga medis, formasi ini ditujukan bagi eks tenaga honorer K-II yang bertugas di bidang medis.
Berikut ini adalah formasinya.
1. Dokter Umum/Spesialis,
2. Dokter Gigi/Spesialis,
3. Bidan,
4. Perawat,
5. Perawat Gigi,
6. Apoteker,
7. Asisten Apoteker,
8. Pranata Laboratorium Kesehatan,
9. Teknik Elektromedis,
10. Perekam Medis,
11. Fisioterapis,
12. Radiografer,
13. Sanitarian,
14. Nutrisionis,
15. Epidemiolog Kesehatan,
16. Entomolog Kesehatan,
17. Refraksionis Optisien,
18. Administrator Kesehatan,
19. Penyuluh Kesehatan Masyarakat,
20. Analis Kesehatan;
21. Penguji Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Tenaga Kesehatan
Lingkungan Kerja).
1. Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018.
2. Untuk tenaga pendidik, kandidat mengantongi ijazah pendidikan minimal S-1 sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.
3. Untuk tenaga kesehatan, minimal ijazahnya D-III yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada 3 November 2013.
4. Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer K-II Tahun 2013.
5. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
6. Pengalaman kerja selama minimal 10 (sepuluh) tahun dan terus menerus menjadi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-II ditetapkan sebagai pengganti Seleksi Kompetensi Bidang.
(ism)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi