Dream - Terpilihnya sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menjadi abdi negara.
Sebelumnya, AHY sempat menjadi aparatur negara saat menjadi anggota TNI-Angkatan Darat dengan pangkat terakhir mayor.
Gaji AHY sebagai seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000. Dalam beleid itu diatur besaran gaji pokok seorang pejabat negara selevel menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
AHY juga akan mendapatkan tunjangan yang diatur dalam
Keputusan Presiden (Keppres) No 68 Tahun 2001.
Penghasilan tambahan seorang menteri itu berupa tunjangan jabatan yang nilainya mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jika ditotal gaji dan tunjangan AHY sebagai Menteri ATR/BPN adalah sekitar Rp18.648.000 per bulan.
Namun besaran penghasilan yang diperoleh mantan tentara berpangkat mayor ini belum termasuk tunjangan lain dan dana operasional.
Tunjangan lain dan dana operasional ini digunakan untuk membiayai kepentingan dalam tugasnya alias untuk negara.
Selain itu menteri juga mendapat fasilitas lain seperti rumah dan mobil dinas yang mengacu PP 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Sebelum menjadi menteri, AHY yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat ini bertugas di satuan TNI.
AHY yang saat itu menyandang pangkat Mayor memutuskan mengakhiri masa pengabdiannya kepada negara sebagai anggota TNI pada tahun 2016
Besaran gaji yang diterima anggota TNI pada saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 31 Tahun 2015. Gaji anggota TNI ditetapkan berdasarkan pangkat dan masa kerja di kesatuan.
AHY yang berpangkat Mayor, mendapat gaji pokok mulai dari Rp2.856.400 hingga Rp4.693.900 per bulan.
Selain itu anggota TNI juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja yang saat itu masih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2015.
Besaran tunjangan jabatan ini berkisar Rp 1,1 juta untuk kelas jabatan 2 hingga terbesar Rp35 juta untuk kelas jabatan 19.
Sebagai Mayor, AHY berada di kelas jabatan 9, dengan saat itu besaran tunjangan yang didapat setiap bulan sebesar Rp2.694.000.
Jika ditotal, gaji AHY saat masih menjadi TNI yakni antara Rp5.550.400 hingga Rp7.387.900 per bulan. Namun besaran ini belum termasuk tunjangan melekat lainnya.
Dengan demikian jika dihitung berdasarkan gaji dan tukin, gaji AHY sebagai menteri jauh lebih besar daripada TNI.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN