Gaji Ke-13 Dan THR PNS Akan Dipotong Karena Dampak Corona?
Dream – Kementerian Keuangan sedang mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Pengkajian ini dilakukan karena beban keuangan pemerintah yang membengkak dalam upaya mengatasi pandemi virus corona.
Dikutip dari Merdeka.com, Selasa 7 April 2020, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 PNS telah dikaji secara luas oleh pemerintah bersama dengan Presiden Joko Widodo.
Pengkajian perlu dilakukan mengingat anggaran negara saat ini sudah banyak disiapkan untuk membantu dunia usaha dan bantuan sosial guna meredam dampak virus corona.
" Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta.
Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
Mempertimbangkan dua kondisi tersebut, pemerintah tengah membahas kemungkinan pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS ditunda atau disalurkan dalam opsi lain.
Sri Mulyani tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.
Jika terjadi pelebaran defisit, kata Sri Mulyani, secara otomatis akan merubah postur APBN secara keseluruhan. Outlook pendapatan negara akan terkoreksi menjadi Rp1.760,9 triliun, atau lebih rendah jika dibandingkan posisi APBN 2020 yang sebesar Rp2.233,2 triliun.
Sementara posisi posisi belanja negara justru mengalami peningkatan. Dari posisi APBN sebesar Rp2.540,4 triliun, outlook terhadap belanja negara bisa menjadi Rp2.613,8 triliun.
" Dengan posisi tersebut maka outlook defisit bisa mencapai Rp853,0 triliun (5,07 persen dari PDB)," kata dia.
Dream - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bernapas lega usai mendengar Pidato Nota Keuangan yang disampaikan Presiden Joko Widodo di Gedung DPR/MPR, Jumat, 16 Agustus 2019. Presiden memastikan para abdi negara akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan tunjangan ke-13 di tahun 2020.
Menurut Jokowi, sapaan Joko Widodo, pemerintah tetap akan memperhatikan kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil. Dalam
" Pemerintah tetap memperhatikan kesejahteraan aparatur negara, dengan mempertahankan kebijakan penggajian yang sudah ada melalui pemberian gaji dan pensiun ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR)," ujar Jokowi dalam penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, Jumat 16 Agustus 2019.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah menyiapkan reformasi skema program pensiun serta Jaminan Hati Tua (JHT) untuk PNS.
Namun demikian, Jokowi mengatakan belanja pegawai yang meningkat harus dikaitkan dengan reformasi birokasi. Dia menegaskan birokrasi yang tidak melayani, menghambat investasi serta tidak responsif terhadap kebutuhan rakyat akan dipangkas.
" Anggaran belanja barang yang boros dan membebani APBN juga harus dihapus," kata Jokowi.
Lebih lanjut, Jokowi optimistis hal itu dapat mendorong tercapainya sasaran pembangunan pada 2020. Seperti penurunan pengangguran ke tingkat 4,8 persen sampai 5,1 persen.
" Selain itu, kemiskinan diharapkan dapat terus diturunkan di kisaran 8,5 persen sampai 9,0 persen dan ketimpangan menurun di kisaran 0,375 sampai 0,380," ucap Jokowi.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN