Kemenkeu Rilis Revisi PMK Insentif Pajak (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemik Covid-19 hingga akhir tahun atau Desember 2020. Dengan ketentuan ini baru, pemberian insentif diperpanjang tiga bulan dari semula berakhir September 2020.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni Nomor44/PMK.03/2020, berisi tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemik Corona Virus Disease 2019.
Aturan baru yang dipublikasikan Kemenkeu pada 16 Juli 2020 itu menjelaskan perpanjangan masa berlaku 5 jenis insentif pajak yang sebelumnya berakhir pada September 2020.
Kelima jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.
Dalam belied tersebut disebutkan pertimbangan pemerintah untuk mengubah ketentuan insetif pajak di masa Pandemik adalah penanganan dampak pandemi Corona Viruss Disease 2019 saat ini perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan inemberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih' luas.
Pemerintah juga memandang pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Untuk itu perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19.
" Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut," tulis beleid tersebut dikutip Dream dari laman pajak.go.id.
Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Di mana cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.
Kemudian, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.
" Untuk menangani dampak Covid-19 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional," tulis PMK tersebut.
Advertisement
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Pertumbuhan Ekonomi RI Capai 5 Persen, Prabowo: Masih Tinggi Dibandingkan Seluruh Dunia
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini