Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gaji Pegawai Tak Dipotong Pajak PPh Sampai Akhir Tahun 2020

Gaji Pegawai Tak Dipotong Pajak PPh Sampai Akhir Tahun 2020 Kemenkeu Rilis Revisi PMK Insentif Pajak (Foto: Shutterstock)

Dream - Pemerintah memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak yang terdampak pandemik Covid-19 hingga akhir tahun atau Desember 2020. Dengan ketentuan ini baru, pemberian insentif diperpanjang tiga bulan dari semula berakhir September 2020.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.03/2020 yang merupakan revisi dari PMK sebelumnya yakni Nomor44/PMK.03/2020, berisi tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemik Corona Virus Disease 2019.

Aturan baru yang dipublikasikan Kemenkeu pada 16 Juli 2020 itu menjelaskan perpanjangan masa berlaku 5 jenis insentif pajak yang sebelumnya berakhir pada September 2020.

Kelima jenis pajak tersebut adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), insentif PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30 persen dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

 

Alasan Insentif Pajak Diperpanjang

Dalam belied tersebut disebutkan pertimbangan pemerintah untuk mengubah ketentuan insetif pajak di masa Pandemik adalah penanganan dampak pandemi Corona Viruss Disease 2019 saat ini perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional dengan inemberikan kemudahan pemanfaatan insentif yang lebih' luas.

Pemerintah juga memandang pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional yang mempengaruhi stabilitas ekonomi dan produktivitas masyarakat sebagai pekerja maupun pelaku usaha. Untuk itu perlu dilakukan upaya pengaturan pemberian insentif pajak untuk mendukung penanggulangan dampak Covid-19.

"Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 dinilai sudah tidak tepat, sehingga perlu dicabut," tulis beleid tersebut dikutip Dream dari laman pajak.go.id.

 

Bidang Usaha yang Dapat Insentif Pajak

Selain memperpanjang masa berlaku, pemerintah juga memperluas sektor usaha yang berhak mendapatkan insentif pajak. Di mana cakupan insentif PPh pasal 21 DTP dari 1.062 klasifikasi lapangan usaha (KLU) diperluas menjadi 1.189 KLU.

Kemudian, cakupan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 impor dari 431 KLU diperluas menjadi 721 KLU. Cakupan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperluas dari 846 KLU menjadi 1.013 KLU dan restitusi PPN dipercepat dari 431 KLU menjadi 716 KLU.

"Untuk menangani dampak Covid-19 saat ini, perlu dilakukan perluasan sektor yang akan diberikan insentif perpajakan yang diperlukan selama masa pemulihan ekonomi nasional," tulis PMK tersebut.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenag: Hasil Seleksi PPIH Diumumkan 26 Februari 2024

Kemenag: Hasil Seleksi PPIH Diumumkan 26 Februari 2024

Kemenag akan umumkan hasil seleksi PPIH 26 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 hingga 23 Februari 2024

Kemenag Perpanjang Masa Pelunasan Bipih Tahap 1 Hingga 23 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Bekerjanya Selama 1 Bulan

Besaran Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 yang Bekerjanya Selama 1 Bulan

Sebanyak 5,7 juta anggota KPPS telah dilantik KPU untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Pemerintah `Bujuk` Pakai Insentif PPh Badan 10%

Respons Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Pemerintah `Bujuk` Pakai Insentif PPh Badan 10%

Pemerintah berencana memberikan insentif PPh Badan 10% usai kenaikan pajak hiburan tertentu.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Gak Bawa Laptop Pas Cuti

NOTED KAK! Gak Bawa Laptop Pas Cuti

Sahabat Dream, kalian pernah gak sih lagi harinya cuti masih diminta pekerjaan oleh atasan? Kalau pernah komentar di bawah yaa.

Baca Selengkapnya