Google Ads Dikenai PPn 10 Persen Mulai 1 Oktober

Reporter : Mutia Nugraheni
Minggu, 1 September 2019 10:34
Google Ads Dikenai PPn 10 Persen Mulai 1 Oktober
Dalam rangka mematuhi peraturan pajak dengan alamat penagihan di Indonesia.

Dream - Ada kabar penting bagi pelaku industri yang rutin mengiklankan perusahaan mereka di Google. PT Google Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk layanan Google Ads pada 1 Oktober 2019.

Informasi resmi tersebut dipasang di laman resmi Google Indonesia terkait peraturan baru pajak setempat. Hal ini dalam rangka mematuhi peraturan pajak setempat, semua penjualan Iklan Google di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen. Perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia.

" Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis pengumuman Google Indonesia.

1 dari 4 halaman

Pengaruhi Alamat Penagihan

Adapun perubahan ini memengaruhi akun Iklan Google dengan alamat penagihan di Indonesia. Jika ingin memotong pajak pemotongan 2 persen pada pembayaran, maka harus mengirim Google slip pajak pemotongan fisik asli (Bukti Potong) untuk menghindari saldo terutang di akun.

Google Maps

Untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, diharuskan memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani. Anda dapat mempelajari lebih lanjut Tentang status pengoleksi PPN di laman resmi Google Indonesia.

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Siapkan Strategi Khusus Genjot Pajak 2020

Pemerintah Jokowi-JK menargetkan penerimaan perpajakan pada 2020 sebesar Rp 1.861,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Bersamaan dengan angka tersebut, rasio perpajakan atau tax ratio ditargetkan sebesar 11,5 persen.

Sri Mulyani, Wanita Muslim Paling Berpengaruh di Muka Bumi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi khusus untuk mencapai target tersebut. Salah satunya, Kemenkeu akan semakin meminimalisir angka selisih antara jumlah potensi pajak yang dapat dipungut dengan jumlah realisasi penerimaan pajak atau tax gap yang dilakukan baik melalui administrasi maupun regulasi.

" Upaya pencapaian tax ratio sebesar 11,5 persen dalam RAPBN tahun 2020 dilakukan melalui penurunan tax gap, baik dari sisi administrasi maupun regulasi," ujar Sri Mulyani di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Selasa (27/8/2019).

3 dari 4 halaman

Peningkatan Kebutuhan Pajak

Dari sisi administrasi, dalam hal ini untuk peningkatan kepatuhan pajak, pemerintah tetap akan memperhitungkan kondisi perekonomian global. Dengan demikian, diharapkan daya saing ekonomi maupun investasi nasional bisa tetap terjaga sehingga nantinya akan meningkatkan kepatuhan pajak sukarela.

Sri Mulyani Indrawati

" Untuk mendukung tercapainya tax ratio yang optimal, dibutuhkan basis kepatuhan pajak yang sifatnya voluntary compliance, sehingga dapat menghasilkan penerimaan pajak yang berkelanjutan," jelas Sri Mulyani.

4 dari 4 halaman

Layanan Diperbaiki

Selain mendorong tingkat kepatuhan pajak sukarela, pemerintah juga akan meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak melalui rangkaian aktivitas pengawasan yang terus disempurnakan dan penegakan hukum yang berkeadilan.

" Pelaksanaan enforced compliance tersebut dilakukan dengan berlandaskan data yang valid dan penggunaan teknologi informasi serta tata kelola yang memadai," tandasnya

Laporan Bawono Yadika/ Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar