Bank Indonesia Meminta Perajin Untuk Tidak Membuat Mahar Dari Rupiah Asli. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) melarang para perajin untuk menggunakan uang rupiah asli untuk dibuat kerajinan mahar. Para perajin bisa melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“ Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, itu bertentangan karena merusak lambang kedaulatan kita dari sisi moneter,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 21 Desember 2018.
Dalam aturan itu, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp1 miliar.
Joni mengatakan aturan ini mungkin bisa mengganggu para seniman. Mereka akan merasa kreativitasnya dibatasi.
“ Tapi, para seniman, kan, berpikir, ‘Wah, ini mengganggu kebebasan saya selaku seniman’,” kata dia.
Joni mengingatkan para perajin mahar untuk mencari alternatif lain untuk membuat mahar.
“ Sebenarnya, kita semua tahu bahwa alat ekspresi bukan hanya uang. Uang hanya salah satu. Ada juga yang lain,” kata dia. (Ism)
Advertisement

Terlalu Banyak Minum Kopi Bisa Berdampak pada Kepadatan Tulang, Studi Menemukan

Keracunan Makanan Bisa Memicu IBS yang Bertahan Berbulan-bulan, Bahkan Bertahun-tahun

Penuh Haru, Doa Bersama untuk 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Kidal vs Kanan: Fakta-Fakta Menarik tentang Dominasi Tangan Manusia


