Bank Indonesia Meminta Perajin Untuk Tidak Membuat Mahar Dari Rupiah Asli. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) melarang para perajin untuk menggunakan uang rupiah asli untuk dibuat kerajinan mahar. Para perajin bisa melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“ Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, itu bertentangan karena merusak lambang kedaulatan kita dari sisi moneter,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 21 Desember 2018.
Dalam aturan itu, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp1 miliar.
Joni mengatakan aturan ini mungkin bisa mengganggu para seniman. Mereka akan merasa kreativitasnya dibatasi.
“ Tapi, para seniman, kan, berpikir, ‘Wah, ini mengganggu kebebasan saya selaku seniman’,” kata dia.
Joni mengingatkan para perajin mahar untuk mencari alternatif lain untuk membuat mahar.
“ Sebenarnya, kita semua tahu bahwa alat ekspresi bukan hanya uang. Uang hanya salah satu. Ada juga yang lain,” kata dia. (Ism)
Coba Style Pashmina Instan yang Bikin Tampilan Sangat Anggun
5 Doa Menghadapi Ujian Agar Diberi Petunjuk, Termasuk Tes Seleksi P3K
Tasya Farasya Rias Wajah ART Jadi Mirip Lisa Blackpink
Tata Cara Aqiqah dan Doa Saat Mencukur Rambut Si Bayi
3 Doa Agar Air Sumur Melimpah, Dibaca Saat Hadapi Kemarau Panjang
10 Potret Cantiknya Muna Soraya, Istri Jubir Prabowo Subianto, Bukan Orang Sembarangan!
Bharada E Ikhlas Jika Tunangan Tak Mau Menunggu, Jawaban Ling Ling Bikin Nyesek
Tolak Pekerjaan Sambil Sindir Jhon LBF, Sultan Akhyar Tak Sungkan Colek Raffi Ahmad Buat Minta Uang
Ngeri! Wanita Ini Temukan Baut dalam Nugget: Dikira Mau Debus
Sambil Main Lato-lato, Bright Vachirawit Ajak Penggemar Indonesia ke Thailand