Bank Indonesia Meminta Perajin Untuk Tidak Membuat Mahar Dari Rupiah Asli. (Foto: Shutterstock)
Dream – Bank Indonesia (BI) melarang para perajin untuk menggunakan uang rupiah asli untuk dibuat kerajinan mahar. Para perajin bisa melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“ Menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 2011, itu bertentangan karena merusak lambang kedaulatan kita dari sisi moneter,” kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 21 Desember 2018.
Dalam aturan itu, masyarakat dilarang merusak uang kertas. Ancaman pidananya paling lama lima tahun. Denda paling banyak Rp1 miliar.
Joni mengatakan aturan ini mungkin bisa mengganggu para seniman. Mereka akan merasa kreativitasnya dibatasi.
“ Tapi, para seniman, kan, berpikir, ‘Wah, ini mengganggu kebebasan saya selaku seniman’,” kata dia.
Joni mengingatkan para perajin mahar untuk mencari alternatif lain untuk membuat mahar.
“ Sebenarnya, kita semua tahu bahwa alat ekspresi bukan hanya uang. Uang hanya salah satu. Ada juga yang lain,” kata dia. (Ism)
Advertisement
Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang

Anggota DPR Minta Menteri Kehutanan Raja Juli Mundur!

Salut! Praz Teguh Tembus Aras Napal, Daerah di Sumut yang Terisolir karena Banjir Bandang


PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

Habib Husein Jafar Bagikan Momen Saat Jenguk Onad di Panti Rehabilitasi

Perdana, Kate Middleton Kenakan Tiara Bersejarah Berhias 2.600 Berlian

Update Korban Banjir Sumatera: 846 Meninggal Dunia, 547 Orang Hilang