(Foto: Shutterstock)
Dream - Badan Pegawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memblokir 107 domain entitas yang tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan berjangka komoditi. Di antara ratusan domain tersebut, salah satuny adalah situs Binomo.
Dengan data terbaru ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti telah memblokir hingga 692 domain hingga Juli 2020.
“ Bappebti secara rutin melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan usaha yang dilakukan entitas-entitas yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa memiliki perizinan dari Bappebti," ujar Menteri Perdagangan (Mendag), Agus Suparmanto dikutip dari keterangan tertulis Kemendag.
Menurut Mendag, pengawasan penting dilakukan untuk mencegah potensi kerugian masyarakat dari pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditi.
Dari 107 domain investasi berjangka ilegal yang dirilis Bappebti, situs investasi milik Binomo yang diblokir tersebut mempunya lima alamat domain diantaranya binomoapp.com, binomo-trading.com.
Kepala Bappebti Sidharta Utama menegaskan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan yang sama juga berlaku bagi perusahaan luar negeri yang melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka di Indonesia.
“ Bappebti akan melakukan pemblokiran secara rutin agar situs-situs broker luar negeri tidak dapat diakses masyarakat Indonesia. Pemblokiran juga dilakukan untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka,” tegas Sidharta.
Sementara itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M. Syist menambahkan, penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi sampai saat ini masih marak. Umumnya penawaran investasi tersebut dapat dikategorikan dengan investasi berkedok perdagangan berjangka dan investasi perdagangan berjangka komoditi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.
“ Meskipun ada pihak yang mengaku telah teregulasi regulator luar negeri, namun apabila tidak memiliki perizinan dari Bappebti maka pihak tersebut dan pihak-pihak yang mewakilinya di Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi di Indonesia,” jelas M. Syist.
Menghadapi situasi ini, Bappenti mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan penawaran investasi-investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa memiliki risiko. Perdagangan berjangka dapat memberikan keuntungan yang tinggi, namun juga dapat mengakibatkan kerugian yang tinggi (high risk high return).
Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur dengan iming-iming pendapatan tetap maupun pembagian keuntungan dalam investasi perdagangan berjangka komoditi. Yang terpenting, masyarakat diharapkan tidak dengan mudah menyetorkan dana ke rekening tertentu dengan janji keuntungan dalam persentase tertentu serta mempersyaratkan bahwa dalam jangka waktu tertentu dana tersebut tidak dapat ditarik oleh nasabah.
“ Apabila ada penawaran perdagangan berjangka yang dibumbui dengan iming-iming akan mendapatkan bonus atau komisi jika berhasil merekrut anggota baru sebagai downline, dapat dipastikan bahwa modus tersebut berujung dengan penipuan,” tutup M. Syist.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN