Ilustrasi
Dream - Nasabah bank pengguna fasilitas internet banking harus makin ekstra hati-hati. Para pencuri dunia maya yang semakin gentayangan kini mulai memakan teknik baru yang lebih santun.
Saking mencemaskannya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat.
Mengutip laman OJK, Rabu, 11 Maret 2015, kini mulai muncul modus kejahatan phishing atau bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi penting seperti kata sandi. Para pembobol ini menyamar sebagai orang atau bisnis terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik (email) atau pesan singkat (SMS).
" OJK meminta setiap bank segera merespons identifikasi satu bank lainnya jika patut diduga adanya kejahatan internet banking. Hal ini penting agar bank masih bisa menyelamatkan dana nasabah dan bank tidak menjadi korban karena kejahatan ini," kata Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono.
Menurut Tituk, sapaan Kusumaningtuti ini , sejumlah bank berhasil memblokir upaya pembobolan karena kerjasama antarbank yang segera melakukan pemblokiran baik pada rekening pengirim, maupun rekening penerima.
Tituk mengharapkan masyarakat mematuhi informasi pengamanan yang telah diberikan oleh masing-masing bank, saat menggunakan fasilitas internet banking. Masyarakat juga diimbau tidak bertransaksi menggunakan komputer yang digunakan di tempat umum.
Lebih jauh dia menyarankan komputer yang digunakan untuk bertranskasi perlu di-upgrade dengan antivirus secara berkala, mengganti PIN atau password, serta tidak mudah memberikan data pribadi dan nama ibu kandung.
Selain soal internet banking, OJK juga mengaku masih banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait penawaran investasi atau penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang izin usahanya tidak dikeluarkan OJK.
Penawaran itu gencar dilakukan lewat pesan SMS blast, email, dan website untuk suatu penawaran yang sebenarnya sudah dinyatakan sebagai kejahatan ponzi scheme.
OJK meminta masyarakat senantiasa waspada, berhati-hati dan bersikap rasional dalam menyikapi penawaran seperti itu. Penawaran tersebut memang belum dapat dipastikan sebagai perbuatan melawan hukum, namun masyarakat perlu memperhatikan adanya potensi kerugian di kemudian hari di balik janji keuntungan yang ditawarkan.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN