Heboh Prinsip Syariah, Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan?

Reporter : Ramdania
Rabu, 5 Agustus 2015 07:02
Heboh Prinsip Syariah, Bagaimana BPJS Ketenagakerjaan?
Program jaminan sosial di Tanah Air selama ini dijalankan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dream - Otortas Jasa Keuangan (OJK) memastikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan tidak mengalami nasib yang sama dengan saudaranya BPJS Kesehatan yang dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak sesuai prinsip syariah.

MUI menilai BPJS Kesehatan diputuskan tidak sesuai syariah karena mengandung unsur gharar, maisir, dan riba.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki struktur yang berbeda dengan BPJS Kesehatan. Menurutnya, iuran yang diberikan para peserta BPJS Ketenagakerjaan bersifat pribadi dan digunakan untuk pribadi.

" Kalau kematian dan kecelakaan sudah jelas aturannya, sudah ikhlas para pekerja, sedangkan Jaminan Hari Tua dan Pensiun itu akunnya pribadi, tidak seperti BPJS Kesehatan yang menghimpun seluruh dana kesehatan masyarakat Indonesia," ujar Firdaus di Jakarta, Selasa, 4 Agustus 2015.

Meski disimpan di berbagai instrumen investasi, OJK menegaskan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan lebih bersifat pribadi ini sehingga tidak menimbulkan masalah yang berarti.

Sebaliknya, BPJS Kesehatan, dinilai banyak pihak, telah menghimpun dana seluruh warga Indonesia sehingga sebagian pihak menganggap pengelola mendapatkan untung besar dari investasi dana tersebut. Padahal, diakui Firdaus, selama hampir setahun beroperasi BPJS Kesehatan justru mengalami kerugian.

" Orang pikir BPJS dapat untung dari hasil investasi. Hasil investasi BPJS Kesehatan ini tidak banyak, malah sekarang rugi. Namun, kalau ada untung, ini malah jadi tambahan buat iuran," tandasnya.

Beri Komentar