Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya
AXIS Nation Cup 2026 Hadirkan Grand Final Futsal Pelajar, Laga Para Juara dengan Panggung Musik di Istora Senayan
Anak Ditinggal Sendirian saat Masih Kecil, Di Mana Batas Kebebasan dalam Pola Asuh?
Benarkah Sarden Kalengan Bukan Makanan Olahan? Ini Penjelasannya
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%
BPJS Ketenagakerjaan
Dream - Kelahiran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Juli langsung menuai kehebohan. Lembaga baru yang sebelumnya bernama Jamsostek ini batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan terbaru, peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan JHT minimal 10 tahun kepesertaannya. Tak hanya itu, dana yang bisa dicairkan pun hanya 10 persen.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan seluruh dana JHT jika sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.
Ketentuan baru itu tak pelak membuat sejumlah pekerja meradang. Selama ini, peserta Jamsostek biasanya bisa mencairkan seluruh dananya setelah menjadi peserta minimal 5 tahun.
Untuk memprotes kebijakan itu, seorang peserta BPJS Kesehatan bahkan menggelar petisi pembatalan kebijakan pencairan dana JHT lewat situs change.org.
Petisi yang dibuat Gilang Mahardika itu kini sudah mencapatkan dukungan dari 31.950 orang. Bahkan menjadi salah satu petisi terpopuler di situs itu.
Dalam petisi Mahardika mengaku meras dirugikan dengan kebijakan baru tersebut. Selain itu, peraturan ini juga dianggap terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi.
" Sehingga banyak masyarakat yang tidk tahu menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil," katanya. " Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi." (Ism)
Advertisement
Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Dua Petani Indonesia Masuk Daftar 100 Pahlawan Perempuan FAO

Sepucuk Surat MSCI Bikin Rontok Bursa Saham RI


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%



Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya