BPJS Ketenagakerjaan
Dream - Kelahiran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per 1 Juli langsung menuai kehebohan. Lembaga baru yang sebelumnya bernama Jamsostek ini batas minimal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan terbaru, peserta asuransi BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan JHT minimal 10 tahun kepesertaannya. Tak hanya itu, dana yang bisa dicairkan pun hanya 10 persen.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan baru bisa mencairkan seluruh dana JHT jika sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat tetap.
Ketentuan baru itu tak pelak membuat sejumlah pekerja meradang. Selama ini, peserta Jamsostek biasanya bisa mencairkan seluruh dananya setelah menjadi peserta minimal 5 tahun.
Untuk memprotes kebijakan itu, seorang peserta BPJS Kesehatan bahkan menggelar petisi pembatalan kebijakan pencairan dana JHT lewat situs change.org.
Petisi yang dibuat Gilang Mahardika itu kini sudah mencapatkan dukungan dari 31.950 orang. Bahkan menjadi salah satu petisi terpopuler di situs itu.
Dalam petisi Mahardika mengaku meras dirugikan dengan kebijakan baru tersebut. Selain itu, peraturan ini juga dianggap terkesan terburu-buru dan minim sosialisasi.
" Sehingga banyak masyarakat yang tidk tahu menahu dan akhirnya merasa diperlakukan secara kurang adil," katanya. " Yang patut disayangkan lagi adalah tidak ada masa transisi sebelum diberlakukannya aturan ini secara resmi." (Ism)
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur