(Foto Ilustrasi: Shutterstock)
Dream - Sahabat Dream yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentu sedang menantikan kabar kenaikan gaji di tahun ini. Apalagi Presiden Joko Widodo sudah memastikan akan ada kenaikan gaji PNS di tahun 2019.
Namun kamu sepertinya masih harus bersabar menunggu tambahan pemasukan itu masuk ke tabungan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan kenaikan gaji bagi PNS kemungkinan baru akan dimulai pada April 2019.
" Kenaikan gaji PNS, itu diatur dalam UU APBN sudah disebutkan bahwa PNS akan mendapat kenaikan gaji pokoknya dan untuk itu diperlukan peraturan pemerintah untuk melaksanakan perintah UU ini," kata Sri Mulyani dikutip Dream dari Liputan6.com, Kamis, 14 Maret 2019.
Menkeu memastikan jika presiden memang telah telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji PNS. Namun kementeriannya masih menunggu untuk perundangannya.
" Itu penomorannya berisi detail setiap kementerian dan lembaga. Lampirannya cukup tebal sekali, nanti kita akan lihat dengan adanya spesifikasi lampiran tersebut," ujarnya.
Kemenkeu juga masih harus menghitung dengan detail jumlah seluruh PNS di masing-masing kementerian dan lembaga. Perhitungan ini akan men jadi dasar untuk proses penganggaran dan pembayaran gajinya.
" Kementerian PANRB akan melakukan processing dan memverifikasi per kementerian/lembaga baru data itu masuk ke Ditjen Perbendaharaan untuk disiapkan pembayarannya," jelas dia.
Jika semua proses administrasi ini lancar, Sri Mulyani memperkirakan pembayaran gaji dan kenaikannya bisa dimulai pada April 2019.
Kabar baiknya, PNS akan menerima rapelan gaji mengingat keputusan kenaikan gaji sudah diputuskan sejak Januari 2019 dalam UU APBN.
(Sah: Sumber: Liputan6.com/Septian Denny)
Dream – Jokowi memastikan pembayaran kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilakukan pada April 2019. Kenaikan gaji ini sebesar 5 persen.
Menurut presiden bernama lengkap Joko Widodo itu, Peraturan Pemerintah (PP) tentang kenaikan gaji PNS sedang disiapkan. Dia memprediksi regulasi tersebut selesai bulan ini.
" Awal April bisa diberikan kenaikan itu," kata Jokowi dikutip dari Liputan6.com, Jumat 8 Maret 2019.
Dia mengatakan, kenaikan gaji berlaku mulai Januari 2019. Namun, pembayarannya baru diberikan sekaligus pada April 2019.
Tak hanya kenaikan gaji, pemerintah juga akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR).
" Dirapel plus gaji. Juga ada gaji ke-13, ke-14. Tapi, pemberiannya di bulan berikutnya, menjelang Lebaran," kata mantan walikota Solo itu.
Sekadar informasi, berdasarkan PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok abdi negara berada kini pada kisaran Rp1.486.000 sampai dengan Rp5.620.000.
Dream - Memulai Tahun Baru 2019, kabar baik langsung menyambangi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kementerian Keuangan memastikan perhitungan kenaikan gaji PNS tahun ini akan dimulai per Januari 2019.
Namun untuk pencairannya, kenaikan gaji sebesar 5 persen tersebut masihharus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam proses pengkajian.
" Intinya disiapin Januari, Insyaallah. Kalau mulai Januari, kami mulai sama Menteri PANRB (Syafruddin) siapkan PP-nya," ungkap Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani seperti dikutip Dream dari Liputan6.com, Kamis, 3 Januari 2019.
Askolani memperkirakan, payung hukum kenaikan gaji PNS kemungkinan akan keluar antara Februari atau Maret 2019.
" Meski dikeluarkan bukan pada bulan pertama, gaji PNS bakal tetap naik sejak Januari 2019," katanya.
Menurut Askolani, penyesuaian gaji PNS kemungkinan takkan bisa dirasakan di awal tahun ini. Proses pembayarannya baru akan digabungkan setelah aturan terbit.
" Tapi bayarnya kapan, menunggu PP itu jadi. Kalau PP itu jadi bulan 3, maka sejak bulan 1 sudah akan dihitung" ucap dia.
Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen juga akan turut berpengaruh terhadap gaji ke-13 dan upah Tunjangan Hari Raya (THR) yang nantinya akan diberikan pada para abdi negara.
Alasannya, basis perhitungan THR dan gaji ke-13 akan menggunakan gaji yang diterima sesuai perubahan dalam PP tersebut.
" Iya, dia biasanya akan jadi basis untuk gaji ke-13 dan THR," tutur dia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS, gaji pokok PNS berada di kisaran 1.486.500 sampai dengan Rp 5.620.000.
Golongan I
Jika dihitung secara kasar, untuk golongan IA dengan masa dinas belum 1 tahun mendapat Rp 1.486.500. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 1.560.825.
Untuk golongan ID, dengan masa dinas 27 tahun lebih mendapat gaji pokok Rp 2.558.700. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.686.635.
Golongan II
Naik ke golongan IIA mendapat gaji pokok Rp 1.926.000. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 2.022.300.
Untuk golongan IID dengan masa bakti terlama akan mendapat gaji Rp 3.638.000. Dengan kenaikan 5 persen menjadi Rp 3.819.900.
Golongan III
Untuk golongan IIIA mendapat gaji sebesar Rp 2.456.700. Dengan kenaikan 5 persen, maka gaji mereka naik menjadi Rp 2.579.535.
Untuk golongan IIID dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 4.568.800. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka akan menjadi Rp 4.797.240.
Golongan IV
Untuk golongan IVA dengan masa kerja kurang dari 1 tahun mendapat gaji Rp 2.899.500. Dengan kenaikan sebesar 5 persen, maka gaji PNS golongan ini naik menjadi Rp 3.044.475.
Untuk golongan IVE dengan masa kerja paling lama mendapat gaji Rp 5.620.300. Dengan kenaikan 5 persen maka menjadi Rp 5.901.315
(Sah/ Sumber: Liputan6.com)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi