ICMI Usul Model Jam Kerja Baru untuk Perusahaan Asing

Reporter : Maulana Kautsar
Selasa, 3 Januari 2017 19:44
ICMI Usul Model Jam Kerja Baru untuk Perusahaan Asing
Kelompok cendekiawan muslim ini meminta pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan tenaga kerja asing.

Dream - Ikatan Cendikiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tenaga kerja asing (TKA). Permintaan itu menyusul keresahan masyarakat terkait kabar masuknya jutaan tenaga kerja asal China ke Indonesia.

" TKA yang masuk itu bukan soal jumlah tapi soal persepsi. Dibalik keresahan itu ada saja yang benar. Bukan soal politik semata. Dengarlah jeritan hati rakyat," kata Ketua Umum ICMI, Jimly Asshiddiqie di Kantor Pusat ICMI, Jakarta, Selasa 3 Januari 2017.

Menurut Jimly, pemerintah seharusnya memprioritaskan pekerjaan untuk warga negara Indonesia. Sebab, setiap warga negara dijamin oleh konstitusi untuk mendapat pekerjaan.

" Hak konstitusional warga negara soal pekerjaan dilindungi UUD 1945 pasal 27 dan 28. Hak kerja ini jangan diserahkan ke warga negara lain, kecuali dalam hal yang tidak bisa tidak," ujar ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.

ICMI menyarankan, agar pemerintah mempertimbangkan jam kerja dalam dunia bisnis. Pembahasan mengenai jam kerja itu akan bermanfaat bagi hubungan bisnis dan bilateral antarnegara.

" Jadi misalnya kita impor-ekspor. Hasil jam kerjanya dihitung, antara impor dan ekspor ini berapa. Nah, neraca jam kerja sebaiknya dijadikan faktor pertimbangan kerjasama ekonomi antar negara," kata dia.(Sah)

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More