Menteri ESDM Arcandra Tahar Saat Memberikan Keterangan Mengenai Status Kewarganegaraannya (Sumber: Esdm.go,id)
Dream - Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disambut rumor tak sedap. Baru dua minggu menjabat sebagai menteri, status kewarganeraan pria asal Sumatera Barat, diusik.
Menanggapi rumor tersebut, Arcandra mengatakan hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
“ Saya tuh orang Padang Asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang. Cuma pas kuliah S2 dan S3 saya kuliah di Amerika,” ujar Arcandra, dilansir Dream dari laman resmi esdm.go.id.
Arcandra menjelaskan, dia sedari lama telah tinggal di Indonesia. Tetapi, dia masih berpaspor Indonesia, bukan berpaspor Amerika Serikat (AS) seperti rumor yang berkembang.
“ Saya pergi ke Amerika tahun 1996, sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia dan paspor Indonesia saya masih valid”, kata dia.
Jadi apa status kewarganegaraan Arcandra dan aturan hukum Indonesia.....
© Dream
Dream - Arcandra bahkan bercanda seputar rumor yang berkembang tersebut.
”Lihat tampang saya kan, Bahasa Indonesia saya masih “ medok” Padang. Saya masih warga negara Indonesia dan silahkan cek paspor saya," ucap dia berseloroh.
Isu mengenai kewarganeraan Arcandra memang membuat heboh jagat maya beberapa hari terakhir. Maklum saja, Arcandra baru saja diangkat menjadi orang nomor satu di jajaran Kementerian ESDM.
© Dream
Dream - Kabar Archandra Tahar telah menjadi warga negara Amerika Serikat pertama kali marak beredar di sosial media, Lewat aplikasi WhatsApp, isu tersebut berseliweran sejak Sabtu (13/08/2016).
Dalam pesan disebutkan jika Archandra memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Disebutkan pula, Arcandra mengurus paspor RI dengan masa berlaku lima tahun kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012.
Dan sejak Maret 2012, Archandra disebut melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Dwikewarganegaraan.
© Dream
Dream - Merujuk pada ketentuan hukum di Tanah Air, pemerintah tidak menganut sistem dwikewarganegaraan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam payung hukum itu disebutkan WNI kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela.
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak


Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat

Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
