Menteri ESDM Arcandra Tahar Saat Memberikan Keterangan Mengenai Status Kewarganegaraannya (Sumber: Esdm.go,id)
Dream - Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) disambut rumor tak sedap. Baru dua minggu menjabat sebagai menteri, status kewarganeraan pria asal Sumatera Barat, diusik.
Menanggapi rumor tersebut, Arcandra mengatakan hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI).
“ Saya tuh orang Padang Asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang. Cuma pas kuliah S2 dan S3 saya kuliah di Amerika,” ujar Arcandra, dilansir Dream dari laman resmi esdm.go.id.
Arcandra menjelaskan, dia sedari lama telah tinggal di Indonesia. Tetapi, dia masih berpaspor Indonesia, bukan berpaspor Amerika Serikat (AS) seperti rumor yang berkembang.
“ Saya pergi ke Amerika tahun 1996, sampai saat sekarang saya masih memegang paspor Indonesia dan paspor Indonesia saya masih valid”, kata dia.
Jadi apa status kewarganegaraan Arcandra dan aturan hukum Indonesia.....
Dream - Arcandra bahkan bercanda seputar rumor yang berkembang tersebut.
”Lihat tampang saya kan, Bahasa Indonesia saya masih “ medok” Padang. Saya masih warga negara Indonesia dan silahkan cek paspor saya," ucap dia berseloroh.
Isu mengenai kewarganeraan Arcandra memang membuat heboh jagat maya beberapa hari terakhir. Maklum saja, Arcandra baru saja diangkat menjadi orang nomor satu di jajaran Kementerian ESDM.
Dream - Kabar Archandra Tahar telah menjadi warga negara Amerika Serikat pertama kali marak beredar di sosial media, Lewat aplikasi WhatsApp, isu tersebut berseliweran sejak Sabtu (13/08/2016).
Dalam pesan disebutkan jika Archandra memegang paspor AS melalui proses naturalisasi pada Maret 2012. Disebutkan pula, Arcandra mengurus paspor RI dengan masa berlaku lima tahun kepada Konsulat Jenderal RI di Houston, AS, sebulan sebelum menjadi warga negara AS, Februari 2012.
Dan sejak Maret 2012, Archandra disebut melakukan empat kunjungan ke Indonesia dengan menggunakan paspor AS. Dwikewarganegaraan.
Dream - Merujuk pada ketentuan hukum di Tanah Air, pemerintah tidak menganut sistem dwikewarganegaraan sebagaimana ditegaskan pada Pasal 23 Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006.
Dalam payung hukum itu disebutkan WNI kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia apabila memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan secara sukarela.
Advertisement
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Prabowo Subianto Resmi Lantik 4 Menteri Baru Kabinet Merah Putih, Ini Daftarnya
Menanti Babak Baru Kabinet: Sinyal Menkopolhukam Dirangkap, Akankah Panggung Politik Berubah?