Insentif Dana Buat Tenaga Medis Di DKI Jakarta Direncanakan Cair Besok
Dream - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan di ibukota akan dicairkan besok, Senin, 24 Agustus 2020. Anggaran yang dicairkan baru separuh dari alokasi yang diberikan pemerintah pusat.
Untuk mengejar target tersebut, para pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) terpaksa masuk bekerja pada hari cuti bersama Tahun Baru Islam (Jumat, 21 Agustus 2020) guna menyelesaikan proses administrasinya.
" Insya Allah pada Senin sudah dapat dicairkan," kata Kepala BPKD DKI Jakarta, Edi Sumantri mengutip laman Liputan6.com.
Dari kebutuhan anggaran sekitar Rp92,9 miliaar, dana insentif dari pemerintah pusat yang sudah masuk ke rekening kas umum Pemprov DKI Jakarta baru sekitar Rp 56,2 miliar.
Sebagian anggaran insentif yang telah masuk ke rekening Pemprov DKI itu akan diserap lebih dulu untuk tenaga kesehatan, khususnya yang bertugas menangani wabah Covid-19.
Untuk mencairkan dana tersebut, Pemprov DKI akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar mempercepat penyaluran dari sisa anggaran insentif tenaga kesehatan yang belum masuk ke rekening pemprov.
" Selanjutnya Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk percepatan penyaluran dari sisa anggaran insentif yang belum diterima," ujarnya.
Dream – Pemerintah menganggarkan dana bantuan operasional kesehatan tambahan kepada tenaga medis yang menangani pandemi Covid-19. Totalnya mencapai Rp3,7 triliun untuk dibagikan kepada 99.660 tenaga medis.
Pencairan dana bantuan operasional itu dilakukan bertahap dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan. Berasarkan data Maret hingga April 2020, insentif tenaga medis yang dicairkan sudah mencapai Rp24,22 miliar.
Dikutip dari setkab.go.id, Rabu 24 Juni 2020, pencairan dana itu telah dilakukan kepada 39 pemerintah daerah untuk 6.586 tenaga kesehatan. Rinciannya, ada 49 dokter spesialis, 41 dokter umum atau dokter gigi, 246 bidan atau perawat, dan 6.250 tenaga kesehatan lainnya.
Penyaluran insentif itu berdasarkan KMK No.13/KM.7/2020 mengenai Rincian Alokasi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan dan Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan TA 2020.
Untuk penyaluran selanjutnya, akan dilakukan kembali setelah adanya rekomendasi Kementerian Kesehatan mengenai data terkini jumlah daerah dan tenaga kesehatan yang akan dituangkan dalam revisi KMK No.13/KM.7/2020.
Dream – Pemerintah memutuskan memberikan insentif bagi tenaga medis yang berjuang menangani corona. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin 23 Maret 2020.
“ Kemarin, kami telah rapat dan telah diputuskan, telah dihitung Menkeu (Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati), bahwa (tenaga medis) akan diberikan insentif bulanan,” kata Jokowi dalam live streaming yang disiarkan oleh TVOne.
Rinciannya, lanjut dia, dokter spesialis akan mendapatkan insentif sebesar Rp15 juta, dokter umum dan dokter gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7 juta, dan tenaga medis lainnya Rp5 juta. Pemerintah juga akan memberikan santunan kematian sebesar Rp300 juta.
" Keputusan ini berlaku hanya untuk daerah yang tanggap darurat," kata dia.
Jokowi juga menyampaikan belasungkawa kepada para tenaga medis yang meninggal dunia saat “ berperang” melawan virus Covid-19.
“ Saya ingin sampaikan duka cita mendalam atas berpulangnya dokter, perawat, dan tenaga medis yang telah berpulang ke haribaan Alla SWT. Mereka, beliau-beliau, berdedikasi berjuang skuat tenaga dalam tangka tangani virus corona. Atas nama pemerintah, negara, dan rakyat saya ucapkan terima kasih atas perjuangan beliau-beliau dalam rangka dedikasikan penanganan Covid-19,” kata dia.
Dream - Pemerintah bakal memberikan insentif kepada tim medis yang terjun dalam penanganan Coronavirus Disease (Covid-19). Insentif ini juga berlaku untuk staf yang terlibat.
" Pemerintah akan menjamin kesejahteraan bagi tenaga kesehatan yang bertugas menjadi garda terdepan penanganan pandemik ini," ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikutip dari Liputan6.com.
Rencana kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi Dewan Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Rapat ini digelar di bawah Koordinasi Menko PMK melibatkan Menko Polhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Menkes Terawan Agus Putrantro, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Ketua Gugus Tugas Doni Monardo.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan insentif akan diberikan kepada seluruh tenaga medis di garda terdepan penanganan Covid-19. Besaran insentif akan berbeda sesuai dengan profesi.
" Kami mengusukan insentif akan diberikan kepada dokter spesialis sebesar Rp10 juta per bulan, dokter gigi dan dokter umum Rp8 juta, perawat dan bidan Rp5 juta, tenaga medis dan tenaga lainnya sebesar Rp3,5 juta," kata Sri Mulyani.
Selain insentif, pemerintah juga menyediakan santunan dengan besaran Rp500 juta. Santunan ini diperuntukkan kepada keluarga petugas medis yang gugur dalam tugas.
Muhadjir mengatakan dana insentif dan santunan perlu dipetakan berdasarkan daerah dengan tingkat terdampak Covid-19. Daerah dengan kasus terbanyak harus menjadi prioritas.
" Ini harus dipetakan, kalau bisa hanya di wilayah tertentu terutama DKI Jakarta. Kalau ini bisa dilakukan saya yakin kita bisa lebih optimal mengelolanya," kata dia.
Selain mengenai insentif, ada beberapa keputusan lain yang dihasilkan. Seperti pengupayaan ketersediaan alat pelindung diri (APD) untuk tim paramedis oleh Kemenkeu dan Kemenkes.
Saat ini, Pemerintah mendapat bantuan dari swasta sebanyak 100 ribu APB dan siap didistribusikan. Daerah yang masuk kategori sangat perlu akan mendapatkan APD lebih dulu.
(Sumber: Liputan6.com/Fachrur Rozie)
Advertisement
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya